PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB
Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews - Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) atau pajak minimum global resmi berlaku di Uni Eropa terhitung sejak tahun ini.

Menurut Komisi Eropa, kehadiran rezim pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% akan mendorong terciptanya keadilan sistem pajak baik pada level regional di Uni Eropa maupun pada level global

"Pemberlakuan (entry into force) di Eropa merupakan langkah signifikan menuju sistem PPh badan yang lebih adil. Pilar 2 mencegah pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Aturan baru ini juga menghentikan tren race to the bottom tarif PPh badan global," ujar Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni, dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dengan diberlakukannya pajak minimum global di Uni Eropa, Gentiloni mendorong yurisdiksi-yurisdiksi lainnya untuk segera mengimplementasikan pajak minimum global dengan mengadopsi pilar tersebut lewat aturan domestiknya masing-masing.

"Terdapat potensi tambahan penerimaan pajak senilai US$220 miliar per tahun yang bisa digunakan oleh yurisdiksi untuk mendanai belanja-belanja krusial dan layanan publik berkualitas tinggi," imbuh Gentiloni.

Seperti diketahui, negara-negara anggota Uni Eropa resmi memberikan persetujuan secara bulat terhadap penerapan pajak minimum global. Hal ini tertuang dalam directive yang disetujui pada Desember 2022. Melalui directive tersebut, negara-negara anggota Uni Eropa berkomitmen untuk mengadopsi Pilar 2 pada akhir 2023.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Secara umum, pajak minimum global sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional ataupun grup perusahaan domestik di Uni Eropa yang memiliki omzet tahunan sebesar €750 juta per tahun.

Pilar 2 menjadi dasar bagi yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi untuk mengenakan top-up tax atas laba anak usaha di yurisdiksi lain yang dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15%. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?