PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB
Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews - Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) atau pajak minimum global resmi berlaku di Uni Eropa terhitung sejak tahun ini.

Menurut Komisi Eropa, kehadiran rezim pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% akan mendorong terciptanya keadilan sistem pajak baik pada level regional di Uni Eropa maupun pada level global

"Pemberlakuan (entry into force) di Eropa merupakan langkah signifikan menuju sistem PPh badan yang lebih adil. Pilar 2 mencegah pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Aturan baru ini juga menghentikan tren race to the bottom tarif PPh badan global," ujar Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni, dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dengan diberlakukannya pajak minimum global di Uni Eropa, Gentiloni mendorong yurisdiksi-yurisdiksi lainnya untuk segera mengimplementasikan pajak minimum global dengan mengadopsi pilar tersebut lewat aturan domestiknya masing-masing.

"Terdapat potensi tambahan penerimaan pajak senilai US$220 miliar per tahun yang bisa digunakan oleh yurisdiksi untuk mendanai belanja-belanja krusial dan layanan publik berkualitas tinggi," imbuh Gentiloni.

Seperti diketahui, negara-negara anggota Uni Eropa resmi memberikan persetujuan secara bulat terhadap penerapan pajak minimum global. Hal ini tertuang dalam directive yang disetujui pada Desember 2022. Melalui directive tersebut, negara-negara anggota Uni Eropa berkomitmen untuk mengadopsi Pilar 2 pada akhir 2023.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Secara umum, pajak minimum global sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional ataupun grup perusahaan domestik di Uni Eropa yang memiliki omzet tahunan sebesar €750 juta per tahun.

Pilar 2 menjadi dasar bagi yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi untuk mengenakan top-up tax atas laba anak usaha di yurisdiksi lain yang dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15%. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja