VIETNAM

Masih Tertekan Pandemi, Pengusaha Kembali Butuh Pengurangan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Masih Tertekan Pandemi, Pengusaha Kembali Butuh Pengurangan Pajak

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam didesak untuk memberikan kembali insentif pajak untuk menyelamatkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Komite Rakyat Kota Ho Chi Minh dikabarkan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan berisi permintaan insentif pajak. Menurut mereka, penyebaran Covid-19 varian delta yang tinggi menyebabkan pelaku usaha tertekan dan sulit untuk bertahan.

"Biaya pengujian kesehatan pekerja, perawatan medis, dan penyediaan peralatan pelindung diri seperti masker harus menjadi pengurang pajak," bunyi dokumen yang disampaikan Komite Rakyat Kota Ho Chi Minh, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dokumen itu menyarankan pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan PPh badan, PPN, dan biaya sewa tanah. Pengusaha juga membutuhkan memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan subsidi bunga kredit.

Mereka menyerukan pemotongan PPh badan sebesar 50% untuk bisnis dengan pendapatan tahunan kurang dari VND200 miliar atau Rp125,5 miliar tahun ini serta diskon 30% untuk 2022 dan 2023.

Beban pajak tersebut juga idealnya bisa dikurangkan dengan biaya uji Covid-19 kepada pekerja, perawatan medis, makanan dan biaya hidup, serta penyediaan alat pelindung diri.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lalu, komite juga meminta penghapusan PPh, PPN, pajak sumber daya alam, dan pajak perlindungan lingkungan kepada bisnis UMKM pada paruh kedua 2021 dan dua tahun ke depan. PPh karyawan juga perlu dibebaskan sementara.

"Batas waktu pembayaran pajak harus diperpanjang hingga kuartal II/2022 tanpa denda keterlambatan pembayaran," bunyi dokumen itu seperti dilansir vietnamplus.vn.

Di sisi lain, pelaku usaha yang memiliki utang sewa tanah juga perlu diringankan dengan memberikan potongan 50%. Kelompok yang membutuhkan bantuan ini utamanya sektor pariwisata dan bisnis-bisnis terkait. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN