THAILAND

Masih Pandemi, Kenaikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Ditunda

Dian Kurniati | Senin, 01 Maret 2021 | 11:26 WIB
Masih Pandemi, Kenaikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Ditunda

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

BANGKOK, DDTCNews – Direktorat Cukai Kementerian Keuangan Thailand mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif cukai pada minuman berpemanis demi meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Dirjen Cukai Lavaron Sangsnit mengatakan peta jalan cukai minuman berpemanis menyebut tarif cukai itu seharusnya dinaikkan pada 1 Oktober 2021. Namun, kenaikan tarif tersebut tampaknya akan ditunda untuk mengurangi beban tekanan produsen minuman berpemanis.

"Kenaikan tarif cukai minuman manis yang cukup besar dapat memengaruhi operator bisnis yang menderita akibat krisis Covid-19," katanya, dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Lavaron menjelaskan cukai minuman berpemanis telah berlaku sejak 2017, dan direncanakan naik dalam empat fase yaitu 16 September 2017—30 September 2019, 1 Oktober 2019—30 September 2021, 1 Oktober 2021—30 September 2023, dan mulai 1 Oktober 2023.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai secara bertahap tersebut untuk membantu pengusaha menyesuaikan rencana bisnisnya. Beberapa produk minuman bermanis yang dikenakan cukai antara lain minuman ringan berkarbonasi, minuman energi dan elektrolit, jus buah dan sayur, serta zat pemanis.

Pungutan cukai untuk minuman manis saat ini dibatasi sampai dengan 20%. Makin tinggi kandungan gula makin besar nilai cukai yang dipungut. Minuman berpemanis dengan kandungan gula di bawah 6 gram tidak dikenakan cukai.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tarif cukai pada minuman berpemanis dengan kandungan gula 14-18 gram per 100 mililiter saat ini dipatok 3 baht atau Rp1.400 per liter. Tarif cukai akan naik menjadi 5 baht atau Rp2.350 mulai 1 Oktober 2021 jika implementasi fase ketiga tidak ditangguhkan.

Selain menaikkan tarif cukai pada minuman berpemanis, Direktorat Cukai juga mengkaji penundaan pengenaan cukai pada makanan asin. Penundaan pengenaan cukai dilakukan untuk mengurangi beban pelaku usaha dan konsumen.

"Direktorat lebih memilih untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan cukai dalam pemenuhan target penerimaan sebesar 550 miliar baht [Rp258,8 triliun] pada 2021," ujar Lavaron seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 18:55 WIB

kenapa ditunda?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%