PROVINSI JAWA BARAT

Masih Menunggak Pajak, Lebih dari 7 Juta Kendaraan Terancam Bodong

Dian Kurniati | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Masih Menunggak Pajak, Lebih dari 7 Juta Kendaraan Terancam Bodong

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat menyebutkan sebanyak 7,4 juta unit kendaraan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tercatat mati.

Kepala Badan Pendapatan Jabar Dedi Taufik mengatakan kendaraan bermotor yang menunggak itu terdiri atas roda 2 dan roda 4. Menurutnya, masyarakat harus segera menyelesaikan kewajibannya sehingga kendaraan bermotornya tidak dianggap bodong.

"Potensi itu artinya [data STNK] dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," katanya, dikutip pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dedi menuturkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Saat ini, lanjut Dedi, pemprov telah mengadakan program pemutihan untuk memberikan kesempatan masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya. Program ini sudah terselenggara mulai dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Insentif yang diberikan pada program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, pengurangan pokok pajak kendaraan, dan pengurangan BBNKB I.

Program pemutihan tersebut diikuti sebanyak 2,27 juta kendaraan. Untuk kendaraan bermotor yang tidak mengikuti pemutihan pajak maka tetap harus melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari penghapusan data registrasi.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi menyatakan penghapusan data registrasi kendaraan kendaraan bermotor yang STNK-nya mati akan dimulai pada tahun depan. Dia berharap kebijakan itu dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.

"Kami ingin data ini dapat dipastikan valid. Sebab, dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan atau langkah-langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya seperti dilansir fokusjabar.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN