PROVINSI JAWA BARAT

Masih Menunggak Pajak, Lebih dari 7 Juta Kendaraan Terancam Bodong

Dian Kurniati | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Masih Menunggak Pajak, Lebih dari 7 Juta Kendaraan Terancam Bodong

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat menyebutkan sebanyak 7,4 juta unit kendaraan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tercatat mati.

Kepala Badan Pendapatan Jabar Dedi Taufik mengatakan kendaraan bermotor yang menunggak itu terdiri atas roda 2 dan roda 4. Menurutnya, masyarakat harus segera menyelesaikan kewajibannya sehingga kendaraan bermotornya tidak dianggap bodong.

"Potensi itu artinya [data STNK] dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," katanya, dikutip pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dedi menuturkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Saat ini, lanjut Dedi, pemprov telah mengadakan program pemutihan untuk memberikan kesempatan masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya. Program ini sudah terselenggara mulai dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Insentif yang diberikan pada program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, pengurangan pokok pajak kendaraan, dan pengurangan BBNKB I.

Program pemutihan tersebut diikuti sebanyak 2,27 juta kendaraan. Untuk kendaraan bermotor yang tidak mengikuti pemutihan pajak maka tetap harus melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari penghapusan data registrasi.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi menyatakan penghapusan data registrasi kendaraan kendaraan bermotor yang STNK-nya mati akan dimulai pada tahun depan. Dia berharap kebijakan itu dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.

"Kami ingin data ini dapat dipastikan valid. Sebab, dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan atau langkah-langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya seperti dilansir fokusjabar.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6