IRLANDIA

Masih Dilanda Inflasi Tinggi, Otoritas Ini Perpanjang Diskon Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Maret 2023 | 10:00 WIB
Masih Dilanda Inflasi Tinggi, Otoritas Ini Perpanjang Diskon Tarif PPN

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia berencana memperpanjang diskon tarif PPN di beberapa sektor sebagai salah satu upaya meringankan biaya hidup rumah tangga di tengah lonjakan inflasi.

Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar mengatakan pemangkasan tarif PPN dan cukai bahan bakar masih dibutuhkan untuk membantu masyarakat menekan biaya hidup yang tinggi menyusul lonjakan inflasi yang tengah melanda.

“Kita semua tahu biaya hidup saat ini tinggi. Kebijakan ini akan membantu menekan biaya hidup rumah tangga dan usaha, terutama biaya bahan bakar, “ katanya dikutip dari Tax Notes International, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah akan memperpanjang pengurangan tarif PPN menjadi 9% untuk bahan bakar hingga 31 Oktober 2023. Dalam kondisi normal, tarif PPN atas bahan bakar berupa gas dan listrik ditetapkan sebesar 13,5%.

Selain itu, pemangkasan PPN atas jasa perhotelan dan pariwisata menjadi 9% juga akan diperpanjang hingga 31 Agustus 2023. Adapun estimasi biaya yang akan ditanggung pemerintah akibat fasilitas ini mencapai €415 juta atau sekitar Rp7,34 triliun.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga berencana menghapus fasilitas pengurangan tarif cukai untuk bahan bakar secara bertahap. Pemerintah akan menaikkan kembali tarif cukai bahan bakar per 1 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Cukai bensin akan dinaikkan €0.06 per liter, diesel senilai €0.05 per liter, dan bensin dengan ciri tertentu sejumlah €0.01 per liter.

Pemerintah memperkirakan penghapusan kebijakan fasilitas pembebasan tarif cukai bahan bakar tersebut akan menelan biaya sekitar €385 juta. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak