IRLANDIA

Masih Dilanda Inflasi Tinggi, Otoritas Ini Perpanjang Diskon Tarif PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Maret 2023 | 10:00 WIB
Masih Dilanda Inflasi Tinggi, Otoritas Ini Perpanjang Diskon Tarif PPN

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia berencana memperpanjang diskon tarif PPN di beberapa sektor sebagai salah satu upaya meringankan biaya hidup rumah tangga di tengah lonjakan inflasi.

Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar mengatakan pemangkasan tarif PPN dan cukai bahan bakar masih dibutuhkan untuk membantu masyarakat menekan biaya hidup yang tinggi menyusul lonjakan inflasi yang tengah melanda.

“Kita semua tahu biaya hidup saat ini tinggi. Kebijakan ini akan membantu menekan biaya hidup rumah tangga dan usaha, terutama biaya bahan bakar, “ katanya dikutip dari Tax Notes International, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Pemerintah akan memperpanjang pengurangan tarif PPN menjadi 9% untuk bahan bakar hingga 31 Oktober 2023. Dalam kondisi normal, tarif PPN atas bahan bakar berupa gas dan listrik ditetapkan sebesar 13,5%.

Selain itu, pemangkasan PPN atas jasa perhotelan dan pariwisata menjadi 9% juga akan diperpanjang hingga 31 Agustus 2023. Adapun estimasi biaya yang akan ditanggung pemerintah akibat fasilitas ini mencapai €415 juta atau sekitar Rp7,34 triliun.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga berencana menghapus fasilitas pengurangan tarif cukai untuk bahan bakar secara bertahap. Pemerintah akan menaikkan kembali tarif cukai bahan bakar per 1 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Cukai bensin akan dinaikkan €0.06 per liter, diesel senilai €0.05 per liter, dan bensin dengan ciri tertentu sejumlah €0.01 per liter.

Pemerintah memperkirakan penghapusan kebijakan fasilitas pembebasan tarif cukai bahan bakar tersebut akan menelan biaya sekitar €385 juta. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?