AGENDA DDTC ACADEMY

Masih Bingung Cara Dokumentasi TP? DDTC Academy Gelar Practical Course

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 14:11 WIB
Masih Bingung Cara Dokumentasi TP? DDTC Academy Gelar Practical Course

Practical Course: Transfer Pricing Documentation. 

JAKARTA, DDTCNews - PMK-213/2016 mengharuskan dokumentasi transfer pricing tersedia paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Artinya, bagi Wajib Pajak dengan periode tahun pajak Januari hingga Desember, apabila melakukan transaksi hubungan istimewa, dokumentasi transfer pricing harus tersedia paling lambat akhir April setiap tahunnya. 

Transfer pricing sendiri merupakan aspek yang selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru-baru ini merilis edisi terbaru pedoman transfer pricing yang dapat digunakan oleh perusahaan multinasional dan dan otoritas pajak. Pedoman edisi 2022 terbaru ini mengonsolidasikan ke dalam satu publikasi perubahan pada OECD Transfer Pricing Guidelines edisi 2017 yang dihasilkan dari beberapa panduan yang dirilis dalam kurun waktu 2017-2021.

Perubahan tersebut penting untuk dibedah dan dipelajari lebih lanjut seiring banyak yurisdiksi yang memiliki ketentuan transfer pricing yang diadopsi dari ketentuan OECD.

Ditambah lagi, penting untuk terus mengembangkan pemahaman mengenai prinsip dan isu-isu transfer pricing seiring semakin berkembangnya aturan transfer pricing serta pemajakan atas perusahaan multinasional yang berlaku di berbagai yurisdiksi dewasa ini. Perlu diingat pula, kewajiban dan ketentuan di Indonesia untuk menyediakan dokumentasi transfer pricing tidak berubah meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.

Untuk mengulas lebih dalam perubahan dalam edisi terbaru pedoman transfer pricing OECD serta kiat praktis dalam proses mempersiapkan dokumen transfer pricing, DDTC Academy menghadirkan Practical Course: Transfer Pricing Documentation

Pelatihan akan diadakan pada Kamis, 24 Februari 2022, pukul 09.00-17.00 WIB secara daring dan eksklusif di Zoom Meeting.

Transfer pricing documentation practical course ini tak hanya bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan teknis mengenai dokumentasi transfer pricing. Peserta juga akan dibekali dengan pemahaman praktis dan teoritis serta sesuai peraturan yang berlaku mengenai dokumentasi transfer pricing, di antaranya:

  • Recent Updates from OECD Guidelines 2022;
  • Brief overview of Indonesian TP regulations;
  • Practical case studies: examples of transactions that would be subject to be reviewed;
  • Basic format of TP documentation based on current regulation in Indonesia;
  • Practical application of functional and risk analysis;
  • Applying TP methods;
  • Sources and selecting comparables;
  • Benchmarking analysis;
  • Comparability adjustments related to the pandemic and determine the arm’s length outcome;
  • Setting vs testing analysis.

DDTC Academy menghadirkan pakar transfer pricing yang telah tersertifikasi dan berpengalaman dalam dokumentasi transfer pricing, yaitu Partner Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dan Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Novi Hartanti.

Sebagai informasi, Romi Irawan terpilih oleh International Tax Review, Inggris, sebagai World's Leading Transfer Pricing Advisers 2020. Ia juga merupakan kontributor dari Indonesian chapter dalam buku yang diterbitkan oleh Law Business Research berjudul "The Transfer Pricing Law Review" edisi kedua (2018), edisi ketiga (2019), keempat (2020), dan yang terakhir yaitu edisi kelima (2021).

Practical course ini terbuka untuk umum. Bagi Anda praktisi pajak, profesional, pemerintah, tenaga pengajar, ataupun mahasiswa dapat mempelajari dan mempraktekkannya secara langsung dibimbing oleh profesional DDTC.

Segera daftar pada link berikut: https://academy.ddtc.co.id/practical_course 

Spesial! Hanya pada batch pertama Practical Course: Transfer Pricing Documentation kali ini, kami memberikan harga khusus Rp1.500.000 dari harga normal sebesar Rp5.000.000

Para peserta akan memperoleh berbagai fasilitas seperti materi pre-reading, studi kasus ter-update, modul pembelajaran yang lengkap, dan e-sertifikat. Tak hanya itu, peserta akan memperoleh sesi live practice untuk menguji pemahaman yang diajarkan serta sesi diskusi dan tanya jawab interaktif.

Selain itu, untuk peserta pada pelatihan kali ini, berkesempatan memperoleh voucher DDTC Academy senilai total Rp500.000.

Sebagai tambahan informasi, DDTC telah memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021. DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2022 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).

DDTC juga memiliki DDTC Academy yang memberikan program pelatihan pajak internasional dan transfer pricing dengan standar tinggi. DDTC Academy menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT di Indonesia yang direkomendasikan Chartered Institute of Taxation (CIOT).

Ayo, segera daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut ini:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?