PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Waktu! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Desember 2021 | 10:30 WIB
Masih Ada Waktu! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif diskon sekaligus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun.

Seperti diatur pada Pasal 6A dan 7A Pergub No. 104/2021, pemprov memberikan keringanan pokok PKB sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 dan sebelum 2021 paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Bila wajib pajak membayar PKB sebelum pergantian tahun, sanksi administratif juga dihapuskan oleh pemprov. Untuk itu, pemprov mengimbau wajib pajak atau pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada ... wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB seperti dimaksud Pasal 6A dan Pasal 7A," bunyi Pasal 12A Pergub 104/2021, dikutip pada Minggu (26/12/2021).

Insentif keringanan pokok PKB dan pemutihan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak melalui sistem informasi manajemen pajak daerah yang dikelola Bapenda DKI Jakarta.

Selain diskon PKB, pemprov sesungguhnya juga memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk pemutihan atau penghapusan denda pajak atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Insentif BBNKB yang dimaksud adalah keringanan pokok sebesar 50% dan telah diberikan sejak Agustus 2021 melalui Pergub 60/2021.

Sama seperti insentif yang diberikan melalui Pergub 104/2021, keringanan pokok dan pemutihan BPHTB pada Pergub 60/2021 masih berlaku hingga akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra