KOTA MALANG

Manipulasi Pajak Restoran, 5 Pelaku Usaha Dijatuhi Denda 4 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Selasa, 11 April 2023 | 17:00 WIB
Manipulasi Pajak Restoran, 5 Pelaku Usaha Dijatuhi Denda 4 Kali Lipat

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menindak pelaku usaha kafe dan restoran yang ditengarai memanipulasi alat e-tax. Akibat pelanggaran tersebut, pelaku usaha dijatuhi denda sebesar 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak dibayar.

Bapenda Kota Malang mencatat terdapat 5 pelaku usaha kafe dan restoran yang hanya melaporkan sebagian kecil transaksinya melalui e-tax. Alhasil, terdapat banyak potensi pajak restoran yang tidak disetorkan pengusaha ke pemerintah daerah.

"Jika tidak dibayar maka terancam hukuman penjara 2 tahun dan usahanya akan ditutup sementara," kata Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Handi menuturkan nilai pajak restoran yang digelapkan oleh kelima pelaku usaha kafe dan restoran tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Lebih lanjut, pajak restoran sebesar 10% adalah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, bukan oleh pemilik kafe atau restoran. Pelaku usaha hanya memiliki kewajiban untuk memungut pajak restoran dari konsumen dan menyetorkannya ke kas daerah.

"Artinya itu, uang konsumen yang dititipkan di pemilik resto untuk diserahkan ke kas daerah," ujar Handi seperti dilansir infopublik.id.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia menjelaskan Bapenda saat ini terus melakukan pemeriksaan dan penindakan guna mengamankan target penerimaan pajak restoran yang telah ditetapkan senilai Rp150 miliar pada tahun ini.

Tak lupa, ia juga mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam membayar pajak. Pelanggaran ketentuan pajak daerah akan dijatuhi sanksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan