Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menindak pelaku usaha kafe dan restoran yang ditengarai memanipulasi alat e-tax. Akibat pelanggaran tersebut, pelaku usaha dijatuhi denda sebesar 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak dibayar.
Bapenda Kota Malang mencatat terdapat 5 pelaku usaha kafe dan restoran yang hanya melaporkan sebagian kecil transaksinya melalui e-tax. Alhasil, terdapat banyak potensi pajak restoran yang tidak disetorkan pengusaha ke pemerintah daerah.
"Jika tidak dibayar maka terancam hukuman penjara 2 tahun dan usahanya akan ditutup sementara," kata Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, dikutip pada Selasa (11/4/2023).
Handi menuturkan nilai pajak restoran yang digelapkan oleh kelima pelaku usaha kafe dan restoran tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Lebih lanjut, pajak restoran sebesar 10% adalah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, bukan oleh pemilik kafe atau restoran. Pelaku usaha hanya memiliki kewajiban untuk memungut pajak restoran dari konsumen dan menyetorkannya ke kas daerah.
"Artinya itu, uang konsumen yang dititipkan di pemilik resto untuk diserahkan ke kas daerah," ujar Handi seperti dilansir infopublik.id.
Dia menjelaskan Bapenda saat ini terus melakukan pemeriksaan dan penindakan guna mengamankan target penerimaan pajak restoran yang telah ditetapkan senilai Rp150 miliar pada tahun ini.
Tak lupa, ia juga mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam membayar pajak. Pelanggaran ketentuan pajak daerah akan dijatuhi sanksi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.