KOTA MALANG

Manipulasi Pajak Restoran, 5 Pelaku Usaha Dijatuhi Denda 4 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Selasa, 11 April 2023 | 17:00 WIB
Manipulasi Pajak Restoran, 5 Pelaku Usaha Dijatuhi Denda 4 Kali Lipat

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menindak pelaku usaha kafe dan restoran yang ditengarai memanipulasi alat e-tax. Akibat pelanggaran tersebut, pelaku usaha dijatuhi denda sebesar 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak dibayar.

Bapenda Kota Malang mencatat terdapat 5 pelaku usaha kafe dan restoran yang hanya melaporkan sebagian kecil transaksinya melalui e-tax. Alhasil, terdapat banyak potensi pajak restoran yang tidak disetorkan pengusaha ke pemerintah daerah.

"Jika tidak dibayar maka terancam hukuman penjara 2 tahun dan usahanya akan ditutup sementara," kata Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Handi menuturkan nilai pajak restoran yang digelapkan oleh kelima pelaku usaha kafe dan restoran tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Lebih lanjut, pajak restoran sebesar 10% adalah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, bukan oleh pemilik kafe atau restoran. Pelaku usaha hanya memiliki kewajiban untuk memungut pajak restoran dari konsumen dan menyetorkannya ke kas daerah.

"Artinya itu, uang konsumen yang dititipkan di pemilik resto untuk diserahkan ke kas daerah," ujar Handi seperti dilansir infopublik.id.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dia menjelaskan Bapenda saat ini terus melakukan pemeriksaan dan penindakan guna mengamankan target penerimaan pajak restoran yang telah ditetapkan senilai Rp150 miliar pada tahun ini.

Tak lupa, ia juga mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam membayar pajak. Pelanggaran ketentuan pajak daerah akan dijatuhi sanksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6