KONSULTASI

Manfaatkan Insentif Impor Vaksin Covid-19, Ada Risiko Pemeriksaan?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Desember 2020 | 11:08 WIB
Manfaatkan Insentif Impor Vaksin Covid-19, Ada Risiko Pemeriksaan?

Sempurna Bahri,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN nama saya Catherine. Saya adalah salah satu karyawan perusahaan farmasi di Jakarta. Perusahaan kami memiliki rencana untuk mengimpor vaksin Covid-19.

Pertanyaan saya, apakah pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPh Pasal 22 atas impor vaksin Covid-19? Selanjutnya, apakah perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut akan diperiksa realisasi pemanfaatan insentifnya? Bagaimanakah proses pemeriksaan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 22 atas impor vaksin Covid-19 tersebut?

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Catherine atas pertanyaannya. Insentif pajak terkait impor vaksin Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (selanjutnya disebut PMK 188/2020).

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 188/2020, impor vaksin untuk penanggulangan pandemi (Covid-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:

  1. pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
  2. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
  3. dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) s.d. ayat (4) PMK 188/2020, untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, perusahaan tempat Ibu Catherine bekerja harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang, yang dilampiri dengan:

  1. perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya;
  2. izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan;
  3. fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. surat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan; dan
  5. rekomendasi untuk dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan mengenai:
  1. identitas pemohon;
  2. perincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya; dan
  3. pernyataan bahwa vaksin yang akan diimpor akan digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Terkait dengan pertanyaan selanjutnya tentang pemeriksaan atas realisasi pemanfaatan insentif pajak atas impor vaksin Covid-19, sebenarnya dalam PMK 188/2020 tidak diatur mengenai kewajiban pemeriksaan atas pemanfaatan insentif pajak ini.

Namun, Pasal 8 ayat (1) PMK 188/2020 memberikan kewenangan bagi Dirjen Bea Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dan/atau pemeriksaaan sewaktu-waktu terhadap pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap pemanfaatan insentif pajak atas impor vaksin Covid-19 tidak diwajibkan, tapi dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selanjutnya, apabila ditemukan pihak yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan menggunakan vaksin tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan, berlaku ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 188/2020 sebagai berikut:

  1. wajib membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang;
  2. dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar paling sedikit 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar atau paling banyak 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
  3. dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan/atau di bidang perpajakan.

Selain itu, dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 188/2020 diatur selain dikenakan sanksi administratif, pihak yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran terhadap akses kepabeanan selama satu tahun.

Sebagai informasi tambahan, saat ini pemerintah telah mulai mengimpor 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Corp. Ltd. Pemerintah juga memastikan bahwa masyarakat bisa memperoleh vaksin Covid-19 tersebut secara gratis. Simak 'Vaksin Covid-19 Gratis, Ini Perintah Jokowi ke Sri Mulyani'

Dari informasi ini, kemungkinan besar vaksin tersebut akan diimpor sendiri oleh kementerian terkait atau badan usaha milik negara (BUMN) ditunjuk. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan bagi pihak swasta untuk ikut mengimpor vaksin Covid-19 dan memanfaatkan fasilitas pajak ini.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN