AMERIKA SERIKAT

Manfaat Tak Lagi Resiprokal, AS Cabut Perjanjian Pajak dengan Hungaria

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 15:30 WIB
Manfaat Tak Lagi Resiprokal, AS Cabut Perjanjian Pajak dengan Hungaria

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS berencana melakukan terminasi atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Hungaria.

Akibat tarif pajak korporasi di Hungaria yang hanya sebesar 9% atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak korporasi di AS yang sebesar 21%, ketentuan P3B antara kedua negara ternyata lebih banyak menguntungkan Hungaria.

"Manfaat dari P3B tidak lagi bersifat resiprokal. Potensi penerimaan AS yang hilang cukup signifikan dan hanya sedikit manfaat yang diterima bisnis AS dari Hungaria," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kementerian Keuangan menyebut pemerintah AS, baik periode pemerintahan saat ini maupun yang sebelumnya telah mempersoalkan sistem pajak Hungaria dan P3B yang berlaku.

Kementerian Keuangan mengaku telah mendiskusikan masalah dalam P3B dengan Hungaria. Namun, hingga saat ini, tak ada hasil yang berarti.

"Tidak ada tindakan yang memuaskan dari Hungaria untuk mengatasi permasalahan yang ada," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir washingtonexaminer.com.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Terlepas dari argumentasi di atas, terminasi P3B oleh AS dinilai sebagai langkah untuk menekan PM Hungaria Viktor Orban untuk bersedia mengadopsi pajak minimum global sebagaimana tercantum pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Untuk diketahui, Hungaria merupakan satu-satunya negara Uni Eropa yang menolak implementasi pajak korporasi minimum global. Alhasil, implementasi kebijakan pajak minimum global tersebut menjadi tidak menentu.

Persetujuan dari Hungaria perihal pajak minimum global amat diperlukan mengingat implementasi kebijakan pajak di Uni Eropa memerlukan suara bulat dari seluruh anggotanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor