AMERIKA SERIKAT

Manfaat Tak Lagi Resiprokal, AS Cabut Perjanjian Pajak dengan Hungaria

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 15:30 WIB
Manfaat Tak Lagi Resiprokal, AS Cabut Perjanjian Pajak dengan Hungaria

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS berencana melakukan terminasi atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Hungaria.

Akibat tarif pajak korporasi di Hungaria yang hanya sebesar 9% atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak korporasi di AS yang sebesar 21%, ketentuan P3B antara kedua negara ternyata lebih banyak menguntungkan Hungaria.

"Manfaat dari P3B tidak lagi bersifat resiprokal. Potensi penerimaan AS yang hilang cukup signifikan dan hanya sedikit manfaat yang diterima bisnis AS dari Hungaria," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kementerian Keuangan menyebut pemerintah AS, baik periode pemerintahan saat ini maupun yang sebelumnya telah mempersoalkan sistem pajak Hungaria dan P3B yang berlaku.

Kementerian Keuangan mengaku telah mendiskusikan masalah dalam P3B dengan Hungaria. Namun, hingga saat ini, tak ada hasil yang berarti.

"Tidak ada tindakan yang memuaskan dari Hungaria untuk mengatasi permasalahan yang ada," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir washingtonexaminer.com.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terlepas dari argumentasi di atas, terminasi P3B oleh AS dinilai sebagai langkah untuk menekan PM Hungaria Viktor Orban untuk bersedia mengadopsi pajak minimum global sebagaimana tercantum pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Untuk diketahui, Hungaria merupakan satu-satunya negara Uni Eropa yang menolak implementasi pajak korporasi minimum global. Alhasil, implementasi kebijakan pajak minimum global tersebut menjadi tidak menentu.

Persetujuan dari Hungaria perihal pajak minimum global amat diperlukan mengingat implementasi kebijakan pajak di Uni Eropa memerlukan suara bulat dari seluruh anggotanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja