INGGRIS

Manager Investasi Dukung Transparansi Pembayaran Pajak Perusahaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Desember 2019 | 19:59 WIB
Manager Investasi Dukung Transparansi Pembayaran Pajak Perusahaan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCnews – Beberapa manager investasi mendorong perusahaan agar secara terbuka menyatakan besaran pajak yang mereka bayarkan di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Beberapa manager investasi itu seperti Royal London Asset Management, Aberdeen Standard Investments, dan Legal & General Investment Management. Mereka mendukung pelaporan baru yang diusulkan Global Reporting Initiative.

“Kami menyadari undang-undang perpajakan di seluruh dunia tidak dilengkapi basis untuk menghadapi lingkungan bisnis yang semakin mengglobal,” kata Ashley Hamilton-Claxton, Kepala investasi yang bertanggung jawab di Royal London Asset Management.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Adapun standar laporan baru yang diusulkan lembaga nirlaba itu ditujukan untuk menanggapi kemarahan publik atas jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan raksasa global. Mereka berfokus pada pelaporan berkelanjutan yang meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko.

Standar itu akan meminta perusahaan mengungkapkan kewajiban pajak perusahaannya di seluruh yurisdiksi beserta perinciannya. Perincian itu seperti daftar nama entitas yang relevan, pendapatan dari transaksi intragroup dari negara lain, dan pajak penghasilan perusahaan yang dibayarkan.

Standar tersebut juga meminta perusahaan mengungkapkan strategi pajak perusahaan beserta pendekatan mereka untuk mematuhi regulasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Kami menyambut baik penerbitan standar ini karena akan membantu meningkatkan pelaporan pajak dan memberikan informasi yang lebih baik kepada investor untuk membandingkan pendekatan perusahaan terhadap kepatuhan pajak berdasarkan country-by country report (CbCR),” kata Calxton.

Selain itu, di bawah proyek BEPS yang diinisiasi oleh OECD/G20, perusahaan akan dipaksa untuk melaporkan pajak yang dibayarkan di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Namun, pelaporan itu akan ditujukan kepada otoritas pajak bukan kepada publik.

Legal & General Investment Management turut mendukung langkah tersebut. Hal ini lantaran peningkatan transparansi pajak yang dianjurkan dalam standar itu dapat membantu investor untuk menilai reputasi beserta risiko perusahaan dengan lebih baik.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Peningkatan transparansi pajak dapat membantu investor dalam menilai risiko reputasi, kepatuhan perusahaan, dan dapat mendorong keterlibatan investor lebih lanjut,” kata Sacha Sadan, Director of Corporate Governance and an Influential Voice Stewardship.

Sementara itu, Norges Bank Investment Management – yang mengelola dana minyak US$1 triliun di Norwegia – menyatakan CbCR sebagai elemen inti dari pelaporan pajak perusahaan yang transparan.

“Kami mendukung upaya transparansi yang lebih besar termasuk pengungkapan atas strategi, tata kelola. dan besaran pajak yang secara aktual dibayarkan kepada pemerintah,” ungkap Norges Bank Investment Management, seperti dilansir Financial Times. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN