INGGRIS

Manager Investasi Dukung Transparansi Pembayaran Pajak Perusahaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Desember 2019 | 19:59 WIB
Manager Investasi Dukung Transparansi Pembayaran Pajak Perusahaan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCnews – Beberapa manager investasi mendorong perusahaan agar secara terbuka menyatakan besaran pajak yang mereka bayarkan di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Beberapa manager investasi itu seperti Royal London Asset Management, Aberdeen Standard Investments, dan Legal & General Investment Management. Mereka mendukung pelaporan baru yang diusulkan Global Reporting Initiative.

“Kami menyadari undang-undang perpajakan di seluruh dunia tidak dilengkapi basis untuk menghadapi lingkungan bisnis yang semakin mengglobal,” kata Ashley Hamilton-Claxton, Kepala investasi yang bertanggung jawab di Royal London Asset Management.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun standar laporan baru yang diusulkan lembaga nirlaba itu ditujukan untuk menanggapi kemarahan publik atas jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan raksasa global. Mereka berfokus pada pelaporan berkelanjutan yang meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko.

Standar itu akan meminta perusahaan mengungkapkan kewajiban pajak perusahaannya di seluruh yurisdiksi beserta perinciannya. Perincian itu seperti daftar nama entitas yang relevan, pendapatan dari transaksi intragroup dari negara lain, dan pajak penghasilan perusahaan yang dibayarkan.

Standar tersebut juga meminta perusahaan mengungkapkan strategi pajak perusahaan beserta pendekatan mereka untuk mematuhi regulasi.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

“Kami menyambut baik penerbitan standar ini karena akan membantu meningkatkan pelaporan pajak dan memberikan informasi yang lebih baik kepada investor untuk membandingkan pendekatan perusahaan terhadap kepatuhan pajak berdasarkan country-by country report (CbCR),” kata Calxton.

Selain itu, di bawah proyek BEPS yang diinisiasi oleh OECD/G20, perusahaan akan dipaksa untuk melaporkan pajak yang dibayarkan di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Namun, pelaporan itu akan ditujukan kepada otoritas pajak bukan kepada publik.

Legal & General Investment Management turut mendukung langkah tersebut. Hal ini lantaran peningkatan transparansi pajak yang dianjurkan dalam standar itu dapat membantu investor untuk menilai reputasi beserta risiko perusahaan dengan lebih baik.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Peningkatan transparansi pajak dapat membantu investor dalam menilai risiko reputasi, kepatuhan perusahaan, dan dapat mendorong keterlibatan investor lebih lanjut,” kata Sacha Sadan, Director of Corporate Governance and an Influential Voice Stewardship.

Sementara itu, Norges Bank Investment Management – yang mengelola dana minyak US$1 triliun di Norwegia – menyatakan CbCR sebagai elemen inti dari pelaporan pajak perusahaan yang transparan.

“Kami mendukung upaya transparansi yang lebih besar termasuk pengungkapan atas strategi, tata kelola. dan besaran pajak yang secara aktual dibayarkan kepada pemerintah,” ungkap Norges Bank Investment Management, seperti dilansir Financial Times. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan