INGGRIS

Manager Investasi Dukung Transparansi Pembayaran Pajak Perusahaan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 Desember 2019 | 19:59 WIB
Manager Investasi Dukung Transparansi Pembayaran Pajak Perusahaan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCnews – Beberapa manager investasi mendorong perusahaan agar secara terbuka menyatakan besaran pajak yang mereka bayarkan di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Beberapa manager investasi itu seperti Royal London Asset Management, Aberdeen Standard Investments, dan Legal & General Investment Management. Mereka mendukung pelaporan baru yang diusulkan Global Reporting Initiative.

“Kami menyadari undang-undang perpajakan di seluruh dunia tidak dilengkapi basis untuk menghadapi lingkungan bisnis yang semakin mengglobal,” kata Ashley Hamilton-Claxton, Kepala investasi yang bertanggung jawab di Royal London Asset Management.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Adapun standar laporan baru yang diusulkan lembaga nirlaba itu ditujukan untuk menanggapi kemarahan publik atas jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan raksasa global. Mereka berfokus pada pelaporan berkelanjutan yang meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko.

Standar itu akan meminta perusahaan mengungkapkan kewajiban pajak perusahaannya di seluruh yurisdiksi beserta perinciannya. Perincian itu seperti daftar nama entitas yang relevan, pendapatan dari transaksi intragroup dari negara lain, dan pajak penghasilan perusahaan yang dibayarkan.

Standar tersebut juga meminta perusahaan mengungkapkan strategi pajak perusahaan beserta pendekatan mereka untuk mematuhi regulasi.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

“Kami menyambut baik penerbitan standar ini karena akan membantu meningkatkan pelaporan pajak dan memberikan informasi yang lebih baik kepada investor untuk membandingkan pendekatan perusahaan terhadap kepatuhan pajak berdasarkan country-by country report (CbCR),” kata Calxton.

Selain itu, di bawah proyek BEPS yang diinisiasi oleh OECD/G20, perusahaan akan dipaksa untuk melaporkan pajak yang dibayarkan di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Namun, pelaporan itu akan ditujukan kepada otoritas pajak bukan kepada publik.

Legal & General Investment Management turut mendukung langkah tersebut. Hal ini lantaran peningkatan transparansi pajak yang dianjurkan dalam standar itu dapat membantu investor untuk menilai reputasi beserta risiko perusahaan dengan lebih baik.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

“Peningkatan transparansi pajak dapat membantu investor dalam menilai risiko reputasi, kepatuhan perusahaan, dan dapat mendorong keterlibatan investor lebih lanjut,” kata Sacha Sadan, Director of Corporate Governance and an Influential Voice Stewardship.

Sementara itu, Norges Bank Investment Management – yang mengelola dana minyak US$1 triliun di Norwegia – menyatakan CbCR sebagai elemen inti dari pelaporan pajak perusahaan yang transparan.

“Kami mendukung upaya transparansi yang lebih besar termasuk pengungkapan atas strategi, tata kelola. dan besaran pajak yang secara aktual dibayarkan kepada pemerintah,” ungkap Norges Bank Investment Management, seperti dilansir Financial Times. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini