MALAYSIA

Malaysia Naikkan Tarif SST, Jasa Air hingga Listrik Tak Terdampak

Dian Kurniati | Jumat, 01 Maret 2024 | 14:30 WIB
Malaysia Naikkan Tarif SST, Jasa Air hingga Listrik Tak Terdampak

Ilustrasi. 

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia resmi menaikkan tarif pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) dari 6% menjadi 8% mulai hari ini.

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan kenaikan tarif menjadi bagian dari langkah reformasi perpajakan. Meski demikian, dia menegaskan kebijakan tarif SST ini tidak akan berdampak pada jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

"Pemerintah telah mengambil pendekatan terukur dalam mereformasi sistem perpajakan. Meskipun penting bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan, kita tetap harus melindungi rakyat dari beban yang tidak semestinya," katanya, dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Amir Hamzah mengatakan kenaikan tarif SST diperlukan untuk memperkuat fondasi fiskal nasional seiring dengan mempersiapkan era baru pertumbuhan ekonomi di bawah kerangka Ekonomi Madani. Pada saat yang sama, pemerintah juga berupaya mengelola APBN secara lebih hati-hati.

Kebijakan kenaikan tarif SST diproyeksi akan menambah penerimaan negara senilai RM3 miliar atau sekitar Rp9,93 triliun.

Dia menjelaskan kebijakan tarif SST yang baru ini akan tetap melindungi masyarakat dari membayar pajak yang lebih tinggi untuk jasa seperti makanan dan minuman, telekomunikasi, parkir, dan logistik. Tarif atas berbagai jasa ini akan tetap 6%.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Kemudian, SST juga hanya berlaku untuk jasa listrik di atas 600 kWh. Dengan ketentuan ini, hampir 85% pelanggan listrik berkapasitas 600 kWh ke bawah tidak akan dikenakan SST. Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pembebasan SST atas jasa pasokan air bersih.

Di sisi lain, Amir Hamzah menyebut pemerintah tetap berupaya memperluas basis pajak terhadap jasa tertentu. Dalam hal ini, jasa yang tergolong mewah bakal mulai dikenakan SST dengan tarif 8%.

"Misalnya jasa karaoke akan dikenakan SST 8%, sama seperti jasa hiburan lainnya seperti klub malam dan diskotek," ujarnya dilansir malaymail.com.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Sementara itu, Sekjen Kementerian Keuangan Datuk Johan Mahmood Merican menyebut tarif SST akan bervariasi berdasarkan jenis jasa kena pajak yang diberikan. Misalnya, jasa pengobatan tradisional kini justru memperoleh fasilitas pembebasan SST.

Sebelum 1 Maret 2024, 9 jasa dikenakan tarif SST sebesar 6% termasuk akomodasi, makanan dan minuman, klub malam, klub privat, klub golf, dan jasa profesional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6