MALAYSIA

Malaysia Naikkan Tarif SST, Jasa Air hingga Listrik Tak Terdampak

Dian Kurniati | Jumat, 01 Maret 2024 | 14:30 WIB
Malaysia Naikkan Tarif SST, Jasa Air hingga Listrik Tak Terdampak

Ilustrasi. 

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia resmi menaikkan tarif pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) dari 6% menjadi 8% mulai hari ini.

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan kenaikan tarif menjadi bagian dari langkah reformasi perpajakan. Meski demikian, dia menegaskan kebijakan tarif SST ini tidak akan berdampak pada jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

"Pemerintah telah mengambil pendekatan terukur dalam mereformasi sistem perpajakan. Meskipun penting bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan, kita tetap harus melindungi rakyat dari beban yang tidak semestinya," katanya, dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Amir Hamzah mengatakan kenaikan tarif SST diperlukan untuk memperkuat fondasi fiskal nasional seiring dengan mempersiapkan era baru pertumbuhan ekonomi di bawah kerangka Ekonomi Madani. Pada saat yang sama, pemerintah juga berupaya mengelola APBN secara lebih hati-hati.

Kebijakan kenaikan tarif SST diproyeksi akan menambah penerimaan negara senilai RM3 miliar atau sekitar Rp9,93 triliun.

Dia menjelaskan kebijakan tarif SST yang baru ini akan tetap melindungi masyarakat dari membayar pajak yang lebih tinggi untuk jasa seperti makanan dan minuman, telekomunikasi, parkir, dan logistik. Tarif atas berbagai jasa ini akan tetap 6%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemudian, SST juga hanya berlaku untuk jasa listrik di atas 600 kWh. Dengan ketentuan ini, hampir 85% pelanggan listrik berkapasitas 600 kWh ke bawah tidak akan dikenakan SST. Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pembebasan SST atas jasa pasokan air bersih.

Di sisi lain, Amir Hamzah menyebut pemerintah tetap berupaya memperluas basis pajak terhadap jasa tertentu. Dalam hal ini, jasa yang tergolong mewah bakal mulai dikenakan SST dengan tarif 8%.

"Misalnya jasa karaoke akan dikenakan SST 8%, sama seperti jasa hiburan lainnya seperti klub malam dan diskotek," ujarnya dilansir malaymail.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Sekjen Kementerian Keuangan Datuk Johan Mahmood Merican menyebut tarif SST akan bervariasi berdasarkan jenis jasa kena pajak yang diberikan. Misalnya, jasa pengobatan tradisional kini justru memperoleh fasilitas pembebasan SST.

Sebelum 1 Maret 2024, 9 jasa dikenakan tarif SST sebesar 6% termasuk akomodasi, makanan dan minuman, klub malam, klub privat, klub golf, dan jasa profesional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?