MALAYSIA

Malaysia Naikkan Tarif SST, Jasa Air hingga Listrik Tak Terdampak

Dian Kurniati | Jumat, 01 Maret 2024 | 14:30 WIB
Malaysia Naikkan Tarif SST, Jasa Air hingga Listrik Tak Terdampak

Ilustrasi. 

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia resmi menaikkan tarif pajak penjualan dan jasa (sales and service tax/SST) dari 6% menjadi 8% mulai hari ini.

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan kenaikan tarif menjadi bagian dari langkah reformasi perpajakan. Meski demikian, dia menegaskan kebijakan tarif SST ini tidak akan berdampak pada jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

"Pemerintah telah mengambil pendekatan terukur dalam mereformasi sistem perpajakan. Meskipun penting bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan, kita tetap harus melindungi rakyat dari beban yang tidak semestinya," katanya, dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Amir Hamzah mengatakan kenaikan tarif SST diperlukan untuk memperkuat fondasi fiskal nasional seiring dengan mempersiapkan era baru pertumbuhan ekonomi di bawah kerangka Ekonomi Madani. Pada saat yang sama, pemerintah juga berupaya mengelola APBN secara lebih hati-hati.

Kebijakan kenaikan tarif SST diproyeksi akan menambah penerimaan negara senilai RM3 miliar atau sekitar Rp9,93 triliun.

Dia menjelaskan kebijakan tarif SST yang baru ini akan tetap melindungi masyarakat dari membayar pajak yang lebih tinggi untuk jasa seperti makanan dan minuman, telekomunikasi, parkir, dan logistik. Tarif atas berbagai jasa ini akan tetap 6%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, SST juga hanya berlaku untuk jasa listrik di atas 600 kWh. Dengan ketentuan ini, hampir 85% pelanggan listrik berkapasitas 600 kWh ke bawah tidak akan dikenakan SST. Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pembebasan SST atas jasa pasokan air bersih.

Di sisi lain, Amir Hamzah menyebut pemerintah tetap berupaya memperluas basis pajak terhadap jasa tertentu. Dalam hal ini, jasa yang tergolong mewah bakal mulai dikenakan SST dengan tarif 8%.

"Misalnya jasa karaoke akan dikenakan SST 8%, sama seperti jasa hiburan lainnya seperti klub malam dan diskotek," ujarnya dilansir malaymail.com.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara itu, Sekjen Kementerian Keuangan Datuk Johan Mahmood Merican menyebut tarif SST akan bervariasi berdasarkan jenis jasa kena pajak yang diberikan. Misalnya, jasa pengobatan tradisional kini justru memperoleh fasilitas pembebasan SST.

Sebelum 1 Maret 2024, 9 jasa dikenakan tarif SST sebesar 6% termasuk akomodasi, makanan dan minuman, klub malam, klub privat, klub golf, dan jasa profesional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja