MALAYSIA

Malaysia Kaji Pembebasan Pajak Atas Pembelian Alat Kedokteran Gigi

Dian Kurniati | Selasa, 21 Maret 2023 | 10:30 WIB
Malaysia Kaji Pembebasan Pajak Atas Pembelian Alat Kedokteran Gigi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah mengkaji pemberian insentif pajak atas pembelian alat-alat yang diperlukan dalam kedokteran gigi.

Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Fadillah Yusof mengatakan telah menerima usulan mengenai pemberian insentif pajak untuk alat dalam kedokteran gigi. Usulan ini juga akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan.

"Insyaallah, saya akan membawa masalah ini kepada Kemenkeu untuk menentukan bagaimana kami dapat mendukung klinik gigi [swasta] karena mereka perlu membeli banyak peralatan yang mahal," katanya, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Fadillah mengatakan pemerintah terus berupaya menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau untuk masyarakat, termasuk soal kesehatan gigi. Dalam hal ini, penyediaan layanan kesehatan gigi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi dari klinik-klinik swasta.

Dia menjelaskan pemerintah akan mengkaji insentif pajak yang bisa diberikan sehingga klinik gigi swasta dapat membeli peralatan dengan harga lebih terjangkau. Kemenkeu pun bakal ditugaskan untuk mengkaji usulan insentif pajak tersebut secara cermat.

Fadillah menyebut insentif yang diberikan juga dapat berupa keringanan bea masuk atas impor peralatan kedokteran gigi.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Kalau bea masuk [peralatan kedokteran gigi] diturunkan, tentu ini akan membantu [klinik swasta] dari segi biaya [pembelian peralatan]," ujarnya dilansir malaymail.com.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Lukanisman Awang Sauni menyampaikan harapan agar pemerintah dapat memberikan pembebasan pajak atas pembelian alat kedokteran gigi. Insentif ini utamanya diberikan kepada dokter gigi swasta yang mengoperasikan klinik di pinggiran kota dan pedesaan.

Pemerintah telah meluncurkan Kebijakan Kesehatan Gigi Nasional untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi melalui koordinasi strategis. Kebijakan ini mencakup 3 prinsip utama, yakni mempromosikan cakupan kesehatan universal, mengintegrasikan kesehatan gigi dengan kesehatan umum, serta meningkatkan keamanan dan kualitas kesehatan gigi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN