MALAYSIA

Malaysia Kaji Pembebasan Pajak Atas Pembelian Alat Kedokteran Gigi

Dian Kurniati | Selasa, 21 Maret 2023 | 10:30 WIB
Malaysia Kaji Pembebasan Pajak Atas Pembelian Alat Kedokteran Gigi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah mengkaji pemberian insentif pajak atas pembelian alat-alat yang diperlukan dalam kedokteran gigi.

Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Fadillah Yusof mengatakan telah menerima usulan mengenai pemberian insentif pajak untuk alat dalam kedokteran gigi. Usulan ini juga akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan.

"Insyaallah, saya akan membawa masalah ini kepada Kemenkeu untuk menentukan bagaimana kami dapat mendukung klinik gigi [swasta] karena mereka perlu membeli banyak peralatan yang mahal," katanya, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Fadillah mengatakan pemerintah terus berupaya menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau untuk masyarakat, termasuk soal kesehatan gigi. Dalam hal ini, penyediaan layanan kesehatan gigi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi dari klinik-klinik swasta.

Dia menjelaskan pemerintah akan mengkaji insentif pajak yang bisa diberikan sehingga klinik gigi swasta dapat membeli peralatan dengan harga lebih terjangkau. Kemenkeu pun bakal ditugaskan untuk mengkaji usulan insentif pajak tersebut secara cermat.

Fadillah menyebut insentif yang diberikan juga dapat berupa keringanan bea masuk atas impor peralatan kedokteran gigi.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Kalau bea masuk [peralatan kedokteran gigi] diturunkan, tentu ini akan membantu [klinik swasta] dari segi biaya [pembelian peralatan]," ujarnya dilansir malaymail.com.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Lukanisman Awang Sauni menyampaikan harapan agar pemerintah dapat memberikan pembebasan pajak atas pembelian alat kedokteran gigi. Insentif ini utamanya diberikan kepada dokter gigi swasta yang mengoperasikan klinik di pinggiran kota dan pedesaan.

Pemerintah telah meluncurkan Kebijakan Kesehatan Gigi Nasional untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi melalui koordinasi strategis. Kebijakan ini mencakup 3 prinsip utama, yakni mempromosikan cakupan kesehatan universal, mengintegrasikan kesehatan gigi dengan kesehatan umum, serta meningkatkan keamanan dan kualitas kesehatan gigi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses