MALAYSIA

Malaysia Kaji Pembebasan Pajak Atas Pembelian Alat Kedokteran Gigi

Dian Kurniati | Selasa, 21 Maret 2023 | 10:30 WIB
Malaysia Kaji Pembebasan Pajak Atas Pembelian Alat Kedokteran Gigi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia tengah mengkaji pemberian insentif pajak atas pembelian alat-alat yang diperlukan dalam kedokteran gigi.

Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Fadillah Yusof mengatakan telah menerima usulan mengenai pemberian insentif pajak untuk alat dalam kedokteran gigi. Usulan ini juga akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan.

"Insyaallah, saya akan membawa masalah ini kepada Kemenkeu untuk menentukan bagaimana kami dapat mendukung klinik gigi [swasta] karena mereka perlu membeli banyak peralatan yang mahal," katanya, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Fadillah mengatakan pemerintah terus berupaya menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau untuk masyarakat, termasuk soal kesehatan gigi. Dalam hal ini, penyediaan layanan kesehatan gigi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi dari klinik-klinik swasta.

Dia menjelaskan pemerintah akan mengkaji insentif pajak yang bisa diberikan sehingga klinik gigi swasta dapat membeli peralatan dengan harga lebih terjangkau. Kemenkeu pun bakal ditugaskan untuk mengkaji usulan insentif pajak tersebut secara cermat.

Fadillah menyebut insentif yang diberikan juga dapat berupa keringanan bea masuk atas impor peralatan kedokteran gigi.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Kalau bea masuk [peralatan kedokteran gigi] diturunkan, tentu ini akan membantu [klinik swasta] dari segi biaya [pembelian peralatan]," ujarnya dilansir malaymail.com.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Lukanisman Awang Sauni menyampaikan harapan agar pemerintah dapat memberikan pembebasan pajak atas pembelian alat kedokteran gigi. Insentif ini utamanya diberikan kepada dokter gigi swasta yang mengoperasikan klinik di pinggiran kota dan pedesaan.

Pemerintah telah meluncurkan Kebijakan Kesehatan Gigi Nasional untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi melalui koordinasi strategis. Kebijakan ini mencakup 3 prinsip utama, yakni mempromosikan cakupan kesehatan universal, mengintegrasikan kesehatan gigi dengan kesehatan umum, serta meningkatkan keamanan dan kualitas kesehatan gigi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra