DDTCNews - Pernahkah Anda memperhatikan setruk pembayaran yang diterima setelah memesan makanan dan minuman di restoran? Lazimnya, di bagian bawah setruk tertera keterangan pajak yang dikenakan kepada konsumen.
Salah satu pertanyaan yang kerap timbul adalah apakah atas suatu layanan yang dibayar kepada pihak penyedia restoran dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak restoran? Keduanya terkadang dianggap sama. Apalagi, sebelum perubahan UU PPN dalam UU HPP, tarif PPN dan tarif batas maksimum pajak restoran adalah sama, yaitu 10%.
Ada pula pertanyaan, apakah yang benar dikenai pajak bangunan 1 (PB1)?
Pertanyaan lainnya, apakah justru dikenai pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) sesuai pengaturan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)?
Temukan jawabannya di episode perdana segmen YouTube DDTC Academy terbaru bernama Ada Apa Dengan Pajak?. Segmen YouTube ini mengangkat topik perpajakan yang terjadi di kehidupan masyarakat sehari-hari.
Saksikan episode perdana berjudul "Makan di Restoran Kena Pajak Apa?" di link berikut:
Jangan lupa juga like, share, dan subscribe channel YouTube DDTC Indonesia untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.