DDTC ACADEMY - ADA APA DENGAN PAJAK?

Makan di Restoran Kena PPN, Pajak Restoran, atau Pajak Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 16:15 WIB

DDTCNews - Pernahkah Anda memperhatikan setruk pembayaran yang diterima setelah memesan makanan dan minuman di restoran? Lazimnya, di bagian bawah setruk tertera keterangan pajak yang dikenakan kepada konsumen. 

Salah satu pertanyaan yang kerap timbul adalah apakah atas suatu layanan yang dibayar kepada pihak penyedia restoran dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak restoran? Keduanya terkadang dianggap sama. Apalagi, sebelum perubahan UU PPN dalam UU HPP, tarif PPN dan tarif batas maksimum pajak restoran adalah sama, yaitu 10%.

Ada pula pertanyaan, apakah yang benar dikenai pajak bangunan 1 (PB1)? 

Pertanyaan lainnya, apakah justru dikenai pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) sesuai pengaturan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)?

Temukan jawabannya di episode perdana segmen YouTube DDTC Academy terbaru bernama Ada Apa Dengan Pajak?. Segmen YouTube ini mengangkat topik perpajakan yang terjadi di kehidupan masyarakat sehari-hari. 

Saksikan episode perdana berjudul "Makan di Restoran Kena Pajak Apa?" di link berikut:

https://youtu.be/KV4Pu2NsbwM

Jangan lupa juga like, share, dan subscribe channel YouTube DDTC Indonesia untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja