KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Bergizi Gratis Bisa Beri Tambahan Pertumbuhan Ekonomi 0,1 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Makan Bergizi Gratis Bisa Beri Tambahan Pertumbuhan Ekonomi 0,1 Persen

Ilustrasi. Siswa menyantap makanan saat pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis di SDN 07 Cideng, Jakarta, Senin (19/8/2024). Uji coba tersebut dilaksanakan menggunakan dana operasional Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp8 juta untuk membiayai sekitar 500 siswa. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim program makan siang gratis yang kini bernama makan bergizi gratis (MBG) akan memberikan tambahan tambahan pertumbuhan ekonomi domestik sebesar 0,1%.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah mengungkapkan program makan bergizi gratis akan dilaksanakan dengan mengikutsertakan UMKM lokal sebagai unit penyedia makanan atau dapur umum untuk menyediakan makan bagi peserta didik.

"Selain merupakan upaya peningkatan kesehatan dan peningkatan kualitas SDM, [program makan bergizi gratis] juga memiliki backward and forward linkage yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja melalui pemberdayaan UMKM," sebut pemerintah, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Terlanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Tak hanya menghasilkan tambahan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1%, pemerintah juga memperkirakan pelaksanaan program makan bergizi gratis tersebut juga akan menyerap sekitar 820.000 tenaga kerja.

Pada tahun pertama, program makan bergizi gratis bakal menelan anggaran senilai Rp71 triliun atau 0,29% dari PDB. Dana tersebut digunakan untuk membayar biaya makanan, biaya distribusi, dan operasional lembaga yang menangani program tersebut.

Program makan bergizi gratis akan diprioritaskan untuk peserta didik di PAUD, SD, dan SMP yang berada di daerah dengan prevalensi stunting dan tingkat kemiskinan tinggi serta di daerah yang sudah memiliki kesiapan prasarana untuk menjalankan program tersebut.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

"Kemudian secara bertahap, program makan bergizi gratis akan diperluas ditujukan bagi peserta didik pada seluruh jenjang pendidikan (prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, baik umum maupun keagamaan) hingga menjangkau lebih banyak wilayah kabupaten/kota," tulis pemerintah.

Guna melaksanakan program tersebut, pemerintah telah membentuk Badan Gizi Nasional berdasarkan Perpres 83/2024. Badan baru ini diketuai oleh Dadan Hindayana, akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono, Badan Gizi Nasional akan menentukan standar gizi dari setiap satuan makanan yang diberikan kepada anak-anak peserta didik.

"Standar gizinya akan dikemas oleh badan gizi dengan para pakar, para nutrisionis. Jadi, kita jangan terpaku pada angka seperti itu [Rp71 triliun]. Kita harus lebih terpaku pada targetnya apa dan berapa yang akan menerima," ujar Thomas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow