KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Bergizi Gratis Bisa Beri Tambahan Pertumbuhan Ekonomi 0,1 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Makan Bergizi Gratis Bisa Beri Tambahan Pertumbuhan Ekonomi 0,1 Persen

Ilustrasi. Siswa menyantap makanan saat pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis di SDN 07 Cideng, Jakarta, Senin (19/8/2024). Uji coba tersebut dilaksanakan menggunakan dana operasional Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp8 juta untuk membiayai sekitar 500 siswa. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim program makan siang gratis yang kini bernama makan bergizi gratis (MBG) akan memberikan tambahan tambahan pertumbuhan ekonomi domestik sebesar 0,1%.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah mengungkapkan program makan bergizi gratis akan dilaksanakan dengan mengikutsertakan UMKM lokal sebagai unit penyedia makanan atau dapur umum untuk menyediakan makan bagi peserta didik.

"Selain merupakan upaya peningkatan kesehatan dan peningkatan kualitas SDM, [program makan bergizi gratis] juga memiliki backward and forward linkage yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja melalui pemberdayaan UMKM," sebut pemerintah, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tak hanya menghasilkan tambahan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,1%, pemerintah juga memperkirakan pelaksanaan program makan bergizi gratis tersebut juga akan menyerap sekitar 820.000 tenaga kerja.

Pada tahun pertama, program makan bergizi gratis bakal menelan anggaran senilai Rp71 triliun atau 0,29% dari PDB. Dana tersebut digunakan untuk membayar biaya makanan, biaya distribusi, dan operasional lembaga yang menangani program tersebut.

Program makan bergizi gratis akan diprioritaskan untuk peserta didik di PAUD, SD, dan SMP yang berada di daerah dengan prevalensi stunting dan tingkat kemiskinan tinggi serta di daerah yang sudah memiliki kesiapan prasarana untuk menjalankan program tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kemudian secara bertahap, program makan bergizi gratis akan diperluas ditujukan bagi peserta didik pada seluruh jenjang pendidikan (prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah, baik umum maupun keagamaan) hingga menjangkau lebih banyak wilayah kabupaten/kota," tulis pemerintah.

Guna melaksanakan program tersebut, pemerintah telah membentuk Badan Gizi Nasional berdasarkan Perpres 83/2024. Badan baru ini diketuai oleh Dadan Hindayana, akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II Thomas Djiwandono, Badan Gizi Nasional akan menentukan standar gizi dari setiap satuan makanan yang diberikan kepada anak-anak peserta didik.

"Standar gizinya akan dikemas oleh badan gizi dengan para pakar, para nutrisionis. Jadi, kita jangan terpaku pada angka seperti itu [Rp71 triliun]. Kita harus lebih terpaku pada targetnya apa dan berapa yang akan menerima," ujar Thomas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja