EDUKASI PAJAK

Mahasiswa Universitas Trisakti Sambangi Menara DDTC, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 15:59 WIB
Mahasiswa Universitas Trisakti Sambangi Menara DDTC, Ada Apa?

Partner Tax Research & Training Services DDTC, B. Bawono Kristiaji dan beberapa profesional DDTC berfoto bersama mahasiswa Universitas Trisakti di Menara DDTC. 

JAKARTA, DDTCNews – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti menyambangi Menara DDTC pada Senin (4/3/2019). Mereka belajar mengenai perkembangan pemajakan atas transaksi e-commerce.

Kedatangan mahasiswa yang tergabung dalam D’Generation of Tax Trisakti (D’GTAX) ini disambut langsung oleh Partner Tax Research & Training Services DDTC, B. Bawono Kristiaji. Dalam sambutannya, Bawono menyampaikan DDTC merupakan firma pajak yang berbasis penelitian dan pengetahuan.

“DDTC itu firma pajak yang unik karena selain consulting, kami juga punya tim riset dan training, news, dan engine,” ungkapnya.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

DDTC, sambungnya, memiliki misi untuk mengeliminasi asimetri informasi pajak di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, DDTC juga memiliki perpustakaan (DDTC Library) yang memiliki koleksi 2.700 buku dan jurnal terkait dengan pajak.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi juga turut hadir menyapa mahasiswa dalam company visit bertajuk ‘Extend Together the Knowledge with DDTC’ ini. Dia mengungkapkan peluang profesi di bidang pajak masih sangat besar di masa mendatang.

Memasuki sesi pemaparan materi, Fiscal Researcher DDTC Dea Yustisia menjelaskan pemajakan e-commerce di Indonesia setelah munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018. Regulasi yang berlaku mulai 1 April ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memberikan kesetaraan (level of playing field) antara transaksi e-commerce dengan konvensional.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

“Apalagi ekonomi digital itu nyawa perekonomian di masa mendatang. Ekonomi digital itu punya potensi yang besar untuk PDB [produk domestik bruto] maupun perpajakannya. Untuk itulah, kesetaraan perlu dibangun,” jelasnya.

Secara umum, lanjut Dea, nyawa untuk memberikan level of playing field sudah ada dalam PMK tersebut. Hal ini dikarenakan tidak adanya jenis pajak baru yang dikenakan pemerintah untuk transaksi e-commerce.

Namun, pemerintah harus tetap memberikan jaminan bahwa pemajakan ini tidak mendistorsi perkembangan ekonomi digital. Terlebih, pemerintah juga memasukkan roadmap e-commerce sebagai dasar hukum dalam penyusunan PMK tersebut.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Dalam kesempatan tersebut, ada pula pemaparan company profile oleh HRD DDTC Rika Aryani. Dalam pemaparannya, Rika juga membuka peluang bagi mahasiswa yang ingin menjalani program magang di DDTC. Peserta magang, sambungnya, akan praktik langsung sesuai dengan divisi yang dipilih.

Mahasiswa juga mendapatkan sharing session magang dan kerja di DDTC yang dituturkan langsung oleh Senior Specialist Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan dan Digital Specialist Rama Sugiharto. Tami mengatakan kesempatan magang di DDTC harus dimanfaatkan.

“Karena magang di DDTC itu kita langsung kerja. Kita benar-benar ditantang langsung bertemu dengan klien juga. Jadi, bukan hanya mengurus administrasi atau fotokopi,” paparnya.

Saat bekerja menjadi profesional DDTC, dia mengaku terus belajar hal-hal baru. Apalagi, DDTC menyediakan program Human Resource Program Development (HRDP). Program ini diberikan kepada para profesional DDTC untuk mengikuti berbagai pelatihan, kursus, hingga studi lanjut S2 di berbagai instansi maupun universitas ternama di dalam maupun luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja