ISRAEL

MA Tolak Gugatan Aturan FATCA

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 18:31 WIB
MA Tolak Gugatan Aturan FATCA

YERUSALEM, DDTCNews – Mahkamah Agung Israel menolak gugatan atas aturan pertukaran informasi keuangan yang diterapkan oleh Pemerintah Israel di bawah Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).

Hakim Agung Hanan Meltzer menyarankan sebaiknya negara tidak perlu ambil pusing mengenai gugatan ini dan lebih fokus dalam memerangi kejahatan dibanding sekadar melindungi hak privasi individu.

“Dalam dunia modern hak privasi sangat terbatas. Ini bukanlah sesuatu yang baru, hanya saja sudah dikodifikasi,” tuturnya saat hearing minggu lalu.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Berdasarkan ketentuan FATCA, lembaga keuangan Israel diwajibkan untuk melaporkan segala informasi mengenai kepemilikan rekening warga AS di negara tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Partai Republik Israel pada tanggal 8 Agustus lalu, kemudian diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 31 Agustus, satu hari sebelum agenda pertukaran informasi dengan AS dimulai.

Partai Republik Israel berpendapat bahwa aturan yang ditetapkan sejak tanggal 1 Agustus 2016 tersebut telah melanggar privasi dan konstitusi Israel.

Dengan demikian, pemerintah dianggap tidak kompeten dalam melindungi hak-hak prosedural pemegang rekening di lembaga keuangan.(Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI