PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Luncurkan BAS Online, Ini Harapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 16:18 WIB
Luncurkan BAS Online, Ini Harapan Sri Mulyani

(foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan meluncurkan aplikasi Bagan Akun Standar (BAS) berbasis ponsel pintar (mobile). Aplikasi ini diharapkan semakin memudahkan proses pelaporan kegiatan keuangan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan laporan keuangan dari 542 kabupaten/kota dan 34 provinsi dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi ponsel pintar. Dengan demikian, pengguna dapat lebih mudah memahami dan menggunakan berbagai segmen akun dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, maupun pelaporan keuangan.

“Saya bahagia hari ini BAS online diresmikan karena lebih user friendly,” katanydona di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan inovasi aplikasi BAS ini menjawab berbagai keluhan pemerintah daerah terkait mekanisme pelaporan keuangan pemerintah yang rumit. Acap kali data yang diunduh tidak dapat terbaca dengan baik saat diakses melalui ponsel pintar.

Oleh karena itu, aplikasi BAS ini hadir untuk memudahkan pemda dalam mengakses dan memudahkan dalam penyusunan laporan keuangan. Selain itu, aplikasi BAS ini juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengolahan uang negara.

“Jadi sekarang semakin banyak yang lihat karena semua data kami upload,” imbuhnya.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Secara umum, aplikasi BAS bisa digunakan untuk berbagai kepentingan penggunaan anggaran oleh para pengambil kebijakan dan pengelola keuangan negara. Pengelolaan itu mulai dari tahap penganggaran, pelaksanaan anggaran, hingga pelaporan keuangan pemerintah.

Selain itu, aplikasi BAS juga bisa digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan kebijakan berbasis anggaran. Pasalnya, seluruh laporan keuangan terkonsolidasi dalam aplikasi tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi