AFRIKA SELATAN

Lockdown 21 Hari, Pemerintah Bakal Beri Penundaan Setoran Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Maret 2020 | 11:00 WIB
Lockdown 21 Hari, Pemerintah Bakal Beri Penundaan Setoran Pajak

Menteri Keuangan Afrika Selatan Tito Mboweni. (foto: thesouthafrican.com)

JOHANNESBURG, DDTCNews – Menteri Keuangan Afrika Selatan Tito Mboweni mengumumkan serangkaian insentif pajak untuk menghadapi virus Corona (COVID-19).

Insentif pajak tersebut merupakan bagian dari paket stimulus fiskal yang telah dicanangkan oleh Presiden Cyril Ramaphosa dalam pidatonya terkait eskalasi langkah-langkah untuk memerangi COVID-19 pada 23 Maret 2020 lalu.

“Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan pajak karena pandemi ini telah dinyatakan sebagai bencana nasional. Selain itu, merebaknya COVID-19 juga memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi,” kata Mboweni, Minggu (29/3/2020).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Lebih lanjut, Mboweni mengatakan saat ini intervensi pemerintah sangat dibutuhkan untuk membantu mempertahankan pekerjaan dan bisnis yang mengalami tekanan. Secara lebih terperinci, setidaknya terdapat tiga insentif pajak yang diberikan.

Pertama, pemerintah akan memberikan subsidi pajak senilai 500 rand (setara Rp457.427) per bulan selama empat bulan ke depan. Subsidi pajak ini diberikan untuk karyawan sektor swasta yang berpenghasilan kurang dari 6.500 Rand (setara 5,9 juta) di bawah Insentif Pajak Ketenagakerjaan. Melalui insentif ini, pemerintah mengestimasi ada lebih dari 4 juta pekerja yang akan terbantu.

Kedua, South African Revenue Service (SARS) juga akan berupaya untuk mempercepat pembayaran penggantian insentif pajak untuk pekerja dari dua kali setahun menjadi setiap bulan.Percepatan tersebut dilakukan agar para pekerja segera mendapatkan tambahan uang tunai.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Ketiga, wajib pajak badan dengan omzet 50 juta rand (setara Rp45,7 miliar) atau di bawahnya akan diizinkan untuk menunda penyetoran atas 20% kewajiban pajak karyawannya selama empat bulan ke depan

Tidak hanya pajak karyawan, sebagian dari pajak penghasilan perusahaan juga dapat ditunda pembayarannya tanpa penalti atau bunga selama enam bulan ke depan. Pemerintah berharap intervensi ini dapat membantu 75.000 usaha kecil dan menengah.

Lebih lanjut, Mboweni mengatakan seluruh kebijakan tersebut akan dipublikasikan pada situs web National Treasury dan SARS paling lambat 1 April 2020 untuk mendapat komentar publik. Selain itu, Menkeu menekankan masih ada kemungkinan untuk pemerintah memberi insentif pajak lainnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

"Bersama dengan Komisaris SARS, Departemen Keuangan Nasional juga akan mempertimbangkan penyesuaian tambahan untuk membantu upaya memerangi COVID-19,” ujar Mboweni.

Adapun saat ini, pemerintah Afrika Selatan menerapkan lockdown selama 21 hari, sehingga warga sangat dibatasi untuk keluar rumah dan sebagian besar tempat usaha ditutup. Pasalnya, negara ini telah melaporkan lebih dari 1.180 kasus COVID-19. Saat ini Afrika Selatan menghadapi resesi yang mendalam.

Untuk itu, seperti dilansir Businesstecch, Menkeu menyebut pemerintah akan mempertimbangkan permintaan bantuan pendanaan kepada International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia untuk memerangi COVID-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6