AFRIKA SELATAN

Lockdown 21 Hari, Pemerintah Bakal Beri Penundaan Setoran Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Maret 2020 | 11:00 WIB
Lockdown 21 Hari, Pemerintah Bakal Beri Penundaan Setoran Pajak

Menteri Keuangan Afrika Selatan Tito Mboweni. (foto: thesouthafrican.com)

JOHANNESBURG, DDTCNews – Menteri Keuangan Afrika Selatan Tito Mboweni mengumumkan serangkaian insentif pajak untuk menghadapi virus Corona (COVID-19).

Insentif pajak tersebut merupakan bagian dari paket stimulus fiskal yang telah dicanangkan oleh Presiden Cyril Ramaphosa dalam pidatonya terkait eskalasi langkah-langkah untuk memerangi COVID-19 pada 23 Maret 2020 lalu.

“Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan pajak karena pandemi ini telah dinyatakan sebagai bencana nasional. Selain itu, merebaknya COVID-19 juga memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi,” kata Mboweni, Minggu (29/3/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Lebih lanjut, Mboweni mengatakan saat ini intervensi pemerintah sangat dibutuhkan untuk membantu mempertahankan pekerjaan dan bisnis yang mengalami tekanan. Secara lebih terperinci, setidaknya terdapat tiga insentif pajak yang diberikan.

Pertama, pemerintah akan memberikan subsidi pajak senilai 500 rand (setara Rp457.427) per bulan selama empat bulan ke depan. Subsidi pajak ini diberikan untuk karyawan sektor swasta yang berpenghasilan kurang dari 6.500 Rand (setara 5,9 juta) di bawah Insentif Pajak Ketenagakerjaan. Melalui insentif ini, pemerintah mengestimasi ada lebih dari 4 juta pekerja yang akan terbantu.

Kedua, South African Revenue Service (SARS) juga akan berupaya untuk mempercepat pembayaran penggantian insentif pajak untuk pekerja dari dua kali setahun menjadi setiap bulan.Percepatan tersebut dilakukan agar para pekerja segera mendapatkan tambahan uang tunai.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ketiga, wajib pajak badan dengan omzet 50 juta rand (setara Rp45,7 miliar) atau di bawahnya akan diizinkan untuk menunda penyetoran atas 20% kewajiban pajak karyawannya selama empat bulan ke depan

Tidak hanya pajak karyawan, sebagian dari pajak penghasilan perusahaan juga dapat ditunda pembayarannya tanpa penalti atau bunga selama enam bulan ke depan. Pemerintah berharap intervensi ini dapat membantu 75.000 usaha kecil dan menengah.

Lebih lanjut, Mboweni mengatakan seluruh kebijakan tersebut akan dipublikasikan pada situs web National Treasury dan SARS paling lambat 1 April 2020 untuk mendapat komentar publik. Selain itu, Menkeu menekankan masih ada kemungkinan untuk pemerintah memberi insentif pajak lainnya.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

"Bersama dengan Komisaris SARS, Departemen Keuangan Nasional juga akan mempertimbangkan penyesuaian tambahan untuk membantu upaya memerangi COVID-19,” ujar Mboweni.

Adapun saat ini, pemerintah Afrika Selatan menerapkan lockdown selama 21 hari, sehingga warga sangat dibatasi untuk keluar rumah dan sebagian besar tempat usaha ditutup. Pasalnya, negara ini telah melaporkan lebih dari 1.180 kasus COVID-19. Saat ini Afrika Selatan menghadapi resesi yang mendalam.

Untuk itu, seperti dilansir Businesstecch, Menkeu menyebut pemerintah akan mempertimbangkan permintaan bantuan pendanaan kepada International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia untuk memerangi COVID-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN