AFRIKA SELATAN

Lockdown 21 Hari, Pemerintah Bakal Beri Penundaan Setoran Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Maret 2020 | 11:00 WIB
Lockdown 21 Hari, Pemerintah Bakal Beri Penundaan Setoran Pajak

Menteri Keuangan Afrika Selatan Tito Mboweni. (foto: thesouthafrican.com)

JOHANNESBURG, DDTCNews – Menteri Keuangan Afrika Selatan Tito Mboweni mengumumkan serangkaian insentif pajak untuk menghadapi virus Corona (COVID-19).

Insentif pajak tersebut merupakan bagian dari paket stimulus fiskal yang telah dicanangkan oleh Presiden Cyril Ramaphosa dalam pidatonya terkait eskalasi langkah-langkah untuk memerangi COVID-19 pada 23 Maret 2020 lalu.

“Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan pajak karena pandemi ini telah dinyatakan sebagai bencana nasional. Selain itu, merebaknya COVID-19 juga memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi,” kata Mboweni, Minggu (29/3/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Lebih lanjut, Mboweni mengatakan saat ini intervensi pemerintah sangat dibutuhkan untuk membantu mempertahankan pekerjaan dan bisnis yang mengalami tekanan. Secara lebih terperinci, setidaknya terdapat tiga insentif pajak yang diberikan.

Pertama, pemerintah akan memberikan subsidi pajak senilai 500 rand (setara Rp457.427) per bulan selama empat bulan ke depan. Subsidi pajak ini diberikan untuk karyawan sektor swasta yang berpenghasilan kurang dari 6.500 Rand (setara 5,9 juta) di bawah Insentif Pajak Ketenagakerjaan. Melalui insentif ini, pemerintah mengestimasi ada lebih dari 4 juta pekerja yang akan terbantu.

Kedua, South African Revenue Service (SARS) juga akan berupaya untuk mempercepat pembayaran penggantian insentif pajak untuk pekerja dari dua kali setahun menjadi setiap bulan.Percepatan tersebut dilakukan agar para pekerja segera mendapatkan tambahan uang tunai.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ketiga, wajib pajak badan dengan omzet 50 juta rand (setara Rp45,7 miliar) atau di bawahnya akan diizinkan untuk menunda penyetoran atas 20% kewajiban pajak karyawannya selama empat bulan ke depan

Tidak hanya pajak karyawan, sebagian dari pajak penghasilan perusahaan juga dapat ditunda pembayarannya tanpa penalti atau bunga selama enam bulan ke depan. Pemerintah berharap intervensi ini dapat membantu 75.000 usaha kecil dan menengah.

Lebih lanjut, Mboweni mengatakan seluruh kebijakan tersebut akan dipublikasikan pada situs web National Treasury dan SARS paling lambat 1 April 2020 untuk mendapat komentar publik. Selain itu, Menkeu menekankan masih ada kemungkinan untuk pemerintah memberi insentif pajak lainnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Bersama dengan Komisaris SARS, Departemen Keuangan Nasional juga akan mempertimbangkan penyesuaian tambahan untuk membantu upaya memerangi COVID-19,” ujar Mboweni.

Adapun saat ini, pemerintah Afrika Selatan menerapkan lockdown selama 21 hari, sehingga warga sangat dibatasi untuk keluar rumah dan sebagian besar tempat usaha ditutup. Pasalnya, negara ini telah melaporkan lebih dari 1.180 kasus COVID-19. Saat ini Afrika Selatan menghadapi resesi yang mendalam.

Untuk itu, seperti dilansir Businesstecch, Menkeu menyebut pemerintah akan mempertimbangkan permintaan bantuan pendanaan kepada International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia untuk memerangi COVID-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?