INGGRIS

Lengser Gara-Gara Pajak, Perdana Menteri Ini Sampaikan Unek-Unek

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 10:30 WIB
Lengser Gara-Gara Pajak, Perdana Menteri Ini Sampaikan Unek-Unek

Liz Truss. (foto: Twitter @trussliz)

LONDON, DDTCNews - Mantan Perdana Menteri Inggris Liz Truss mengaku tidak memiliki waktu atau kesempatan untuk mengimplementasikan pemangkasan pajak yang diusungnya saat masih menjabat.

Truss memandang pemangkasan pajak yang diusungnya diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, kebijakan tersebut terpaksa batal diimplementasikan akibat derasnya penolakan dari publik.

"Media dan publik secara umum tidak sepenuhnya memahami argumen utama dari kebijakan pajak dan ekonomi kami. Seiring berjalannya waktu, sentimen bergeser kian ke kiri," katanya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara jangka panjang, lanjut Truss, kebijakan penurunan tarif pajak diperlukan untuk mendorong perekonomian. Namun, ia mengakui pemerintah seharusnya berfokus menurunkan inflasi sebelum memberlakukan kebijakan pajak tersebut.

Dia juga mengakui kebijakan pajaknya bakal ditentang oleh banyak pihak, baik oleh mereka yang berada di luar pemerintahan maupun yang di dalam. Penolakan atas kebijakan pajaknya bahkan jauh di atas perkiraan Truss.

"Sayang, pemerintah menjadi kambing hitam atas beragam masalah yang sudah muncul berbulan-bulan sebelumnya," tuturnya seperti dilansir bbc.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada masa awal kepemimpinannya, Truss menurunkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 40%, membatalkan kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25%, dan menurunkan tarif terendah PPh orang pribadi dari 20% menjadi 19%.

Tak hanya itu, Truss juga merelaksasi tarif bea atas pembelian tanah (stamp duty) dan memberikan insentif bagi investor yang menanamkan modal di kawasan ekonomi khusus.

Namun, relaksasi pajak tersebut justru direspons negatif oleh pasar. Yield obligasi pemerintah tiba-tiba melonjak saat pemerintah mengumumkan kebijakan tersebut. Lonjakan yield memaksa Bank of England selaku bank sentral melakukan intervensi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN