INGGRIS

Lengser Gara-Gara Pajak, Perdana Menteri Ini Sampaikan Unek-Unek

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 10:30 WIB
Lengser Gara-Gara Pajak, Perdana Menteri Ini Sampaikan Unek-Unek

Liz Truss. (foto: Twitter @trussliz)

LONDON, DDTCNews - Mantan Perdana Menteri Inggris Liz Truss mengaku tidak memiliki waktu atau kesempatan untuk mengimplementasikan pemangkasan pajak yang diusungnya saat masih menjabat.

Truss memandang pemangkasan pajak yang diusungnya diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, kebijakan tersebut terpaksa batal diimplementasikan akibat derasnya penolakan dari publik.

"Media dan publik secara umum tidak sepenuhnya memahami argumen utama dari kebijakan pajak dan ekonomi kami. Seiring berjalannya waktu, sentimen bergeser kian ke kiri," katanya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Secara jangka panjang, lanjut Truss, kebijakan penurunan tarif pajak diperlukan untuk mendorong perekonomian. Namun, ia mengakui pemerintah seharusnya berfokus menurunkan inflasi sebelum memberlakukan kebijakan pajak tersebut.

Dia juga mengakui kebijakan pajaknya bakal ditentang oleh banyak pihak, baik oleh mereka yang berada di luar pemerintahan maupun yang di dalam. Penolakan atas kebijakan pajaknya bahkan jauh di atas perkiraan Truss.

"Sayang, pemerintah menjadi kambing hitam atas beragam masalah yang sudah muncul berbulan-bulan sebelumnya," tuturnya seperti dilansir bbc.com.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Pada masa awal kepemimpinannya, Truss menurunkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 40%, membatalkan kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25%, dan menurunkan tarif terendah PPh orang pribadi dari 20% menjadi 19%.

Tak hanya itu, Truss juga merelaksasi tarif bea atas pembelian tanah (stamp duty) dan memberikan insentif bagi investor yang menanamkan modal di kawasan ekonomi khusus.

Namun, relaksasi pajak tersebut justru direspons negatif oleh pasar. Yield obligasi pemerintah tiba-tiba melonjak saat pemerintah mengumumkan kebijakan tersebut. Lonjakan yield memaksa Bank of England selaku bank sentral melakukan intervensi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini