BELANDA

Layanan Pajak Belum Optimal, Badan Pengawas Eksternal Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 10:45 WIB
Layanan Pajak Belum Optimal, Badan Pengawas Eksternal Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Guna mengatasi persoalan dalam administrasi pajak, kepabeanan dan cukai, Pemerintah Belanda akan membentuk badan pengawas eksternal yang mulai efektif bekerja pada tahun depan.

Sekretaris Keuangan Negara Hans Vijlbrief mengatakan pembentukan badan pengawas eksternal sudah berdasarkan rekomendasi. Menurutnya, badan pengawas eksternal dibutuhkan untuk mengisi kesenjangan pengawasan internal yang sudah ada.

"Inspektorat diharapkan memulai fase start-up pada awal 2021 dan mulai bekerja penuh pada akhir tahun," katanya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Hans Vijlbrief menjelaskan inspektorat perpajakan perlu dibentuk karena masih adanya diskriminasi pelayanan kepada wajib pajak. Laporan pengawas internal pemerintah menyebutkan proses bisnis pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dan bea cukai belum memadai.

Selain itu, hak-hak wajib pajak juga belum sepenuhnya dihormati oleh otoritas. Untuk itu, pengawas eksternal diperlukan untuk menjamin kekuasaan otoritas dalam pelaksanaan administrasi perpajakan dapat diawasi dan menjadi sarana memberikan masukan untuk perbaikan kebijakan.

"Membentuk inspektorat bagi kami sendiri merupakan langkah yang penting dalam menjaga kualitas layanan dan mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat," tutur Hans.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Secara umum, tugas inspektorat eksternal perpajakan meliputi pengawasan pelaksanaan pelayanan, pengawasan pelaksanaan proses bisnis dan mengawasi kualitas pelaksanaan kerja otoritas pajak dan bea cukai.

Inspektorat ini masih berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Meski begitu, inspektorat tersebut memiliki keistimewaan untuk beroperasi secara independen.

Seperti dilansir Tax Notes International, inspektorat bisa mendapatkan masukan kebijakan dari publik dan merekomendasikannya kepada otoritas. Laporan kerja dan penggunaan anggaran juga wajib dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas.

Sekretaris negara akan melakukan evaluasi kerja inspektorat secara periodik dalam 5 tahun. Nanti, sekretaris negara juga akan mengajukan rekomendasi dalam menentukan kerja inspektorat perpajakan sebagai badan penyeimbang layanan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan