BELANDA

Layanan Pajak Belum Optimal, Badan Pengawas Eksternal Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 November 2020 | 10:45 WIB
Layanan Pajak Belum Optimal, Badan Pengawas Eksternal Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Guna mengatasi persoalan dalam administrasi pajak, kepabeanan dan cukai, Pemerintah Belanda akan membentuk badan pengawas eksternal yang mulai efektif bekerja pada tahun depan.

Sekretaris Keuangan Negara Hans Vijlbrief mengatakan pembentukan badan pengawas eksternal sudah berdasarkan rekomendasi. Menurutnya, badan pengawas eksternal dibutuhkan untuk mengisi kesenjangan pengawasan internal yang sudah ada.

"Inspektorat diharapkan memulai fase start-up pada awal 2021 dan mulai bekerja penuh pada akhir tahun," katanya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Hans Vijlbrief menjelaskan inspektorat perpajakan perlu dibentuk karena masih adanya diskriminasi pelayanan kepada wajib pajak. Laporan pengawas internal pemerintah menyebutkan proses bisnis pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dan bea cukai belum memadai.

Selain itu, hak-hak wajib pajak juga belum sepenuhnya dihormati oleh otoritas. Untuk itu, pengawas eksternal diperlukan untuk menjamin kekuasaan otoritas dalam pelaksanaan administrasi perpajakan dapat diawasi dan menjadi sarana memberikan masukan untuk perbaikan kebijakan.

"Membentuk inspektorat bagi kami sendiri merupakan langkah yang penting dalam menjaga kualitas layanan dan mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat," tutur Hans.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Secara umum, tugas inspektorat eksternal perpajakan meliputi pengawasan pelaksanaan pelayanan, pengawasan pelaksanaan proses bisnis dan mengawasi kualitas pelaksanaan kerja otoritas pajak dan bea cukai.

Inspektorat ini masih berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Meski begitu, inspektorat tersebut memiliki keistimewaan untuk beroperasi secara independen.

Seperti dilansir Tax Notes International, inspektorat bisa mendapatkan masukan kebijakan dari publik dan merekomendasikannya kepada otoritas. Laporan kerja dan penggunaan anggaran juga wajib dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas.

Sekretaris negara akan melakukan evaluasi kerja inspektorat secara periodik dalam 5 tahun. Nanti, sekretaris negara juga akan mengajukan rekomendasi dalam menentukan kerja inspektorat perpajakan sebagai badan penyeimbang layanan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra