INGGRIS

Lawan Cyber Bullying, Facebook dan Twitter Kena Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 10:47 WIB
Lawan Cyber Bullying, Facebook dan Twitter Kena Pajak Baru

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris bakal menerapkan pajak baru bagi raksasa internet Facebook, Twitter dan Google. Pemerintah berdalih pengenaan pajak ini untuk memberantas bahaya seperti cyber-bullying, pelecehan seksual online, aksi terorisme, serta akses pornografi di bawah umur.

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Inggris Dame Patricia Hodgson mengatakan selain mengenakan pajak baru, perusahaan media sosial juga akan dimintai pertanggungjawaban atas konten-konten yang tidak layak untuk disebarluaskan di media sosial.

“Uang dari hasil pajak baru ini akan diajukan untuk membayar skema dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya internet dan bagaimana mengatasi dampak yang terburuk,” tuturnya, Rabu (11/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sebelumnya, Perdana Menteri Inggris Theresa May telah menantang perusahaan teknologi terbesar di dunia itu untuk memblokir konten propaganda teroris dalam waktu satu jam atau akan menghadapi ancaman berupa denda pajak baru.

Sementara itu, dilansir dalam independent.co.uk, Menteri Kebudayaan Inggris, Karen Bradley mengungkapkan, perusahaan internet akan memiliki kesempatan untuk memberikan pandangannya mengenai rencana kebijakan pajak baru yang diajukan pemerintah.

“Kami ingin memberikan solusi alternatif. Karena kami ingin menjadikan Inggris sebagai tempat teraman di dunia untuk berselancar di dunia maya,” ungkap Karen.

Karen menambahkan saat ini dibutuhkan pendekatan lain yang dapat melindungi setiap orang tanpa membatasi pertumbuhan dan inovasi dalam ekonomi digital. Salah satunya dengan memberikan aturan tegas dalam pajak guna mengatasi masalah tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP