INGGRIS

Lawan Cyber Bullying, Facebook dan Twitter Kena Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 10:47 WIB
Lawan Cyber Bullying, Facebook dan Twitter Kena Pajak Baru

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris bakal menerapkan pajak baru bagi raksasa internet Facebook, Twitter dan Google. Pemerintah berdalih pengenaan pajak ini untuk memberantas bahaya seperti cyber-bullying, pelecehan seksual online, aksi terorisme, serta akses pornografi di bawah umur.

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Inggris Dame Patricia Hodgson mengatakan selain mengenakan pajak baru, perusahaan media sosial juga akan dimintai pertanggungjawaban atas konten-konten yang tidak layak untuk disebarluaskan di media sosial.

“Uang dari hasil pajak baru ini akan diajukan untuk membayar skema dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya internet dan bagaimana mengatasi dampak yang terburuk,” tuturnya, Rabu (11/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Sebelumnya, Perdana Menteri Inggris Theresa May telah menantang perusahaan teknologi terbesar di dunia itu untuk memblokir konten propaganda teroris dalam waktu satu jam atau akan menghadapi ancaman berupa denda pajak baru.

Sementara itu, dilansir dalam independent.co.uk, Menteri Kebudayaan Inggris, Karen Bradley mengungkapkan, perusahaan internet akan memiliki kesempatan untuk memberikan pandangannya mengenai rencana kebijakan pajak baru yang diajukan pemerintah.

“Kami ingin memberikan solusi alternatif. Karena kami ingin menjadikan Inggris sebagai tempat teraman di dunia untuk berselancar di dunia maya,” ungkap Karen.

Karen menambahkan saat ini dibutuhkan pendekatan lain yang dapat melindungi setiap orang tanpa membatasi pertumbuhan dan inovasi dalam ekonomi digital. Salah satunya dengan memberikan aturan tegas dalam pajak guna mengatasi masalah tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 04 Desember 2024 | 09:30 WIB KURS PAJAK 04 DESEMBER 2024 - 10 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP