UU HPP

Laptop dari Kantor Kena Pajak? Sri Mulyani: Itu Tidak Benar

Muhamad Wildan | Jumat, 19 November 2021 | 14:30 WIB
Laptop dari Kantor Kena Pajak? Sri Mulyani: Itu Tidak Benar

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya tentang pengenaan pajak atas naturan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan fasilitas-fasilitas yang diterima karyawan dari pemberi kerja seperti laptop dan ponsel tidak akan dipajaki.

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), natura dan kenikmatan yang dianggap sebagai objek pajak adalah fasilitas-fasilitas yang diterima oleh segmen tertentu dan luar biasa besar sehingga adil untuk dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak.

"Ini yang sering judulnya 'semua fasilitas kantor dipajaki', itu salah. Kita hanya memberikan suatu threshold tertentu. Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa dipajaki? Kan enggak begitu," ujar Sri Mulyani, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sebagaimana yang dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah objek pajak, termasuk imbalan dalam bentuk lainnya seperti natura dan kenikmatan.

Pada ayat penjelas disebutkan, yang dimaksud dengan natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan yang dimaksud dengan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Nantinya, imbalan nontunai berupa natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Natura dan kenikmatan yang dikecualikan antara lain, pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU