Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya tentang pengenaan pajak atas naturan. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan fasilitas-fasilitas yang diterima karyawan dari pemberi kerja seperti laptop dan ponsel tidak akan dipajaki.
Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), natura dan kenikmatan yang dianggap sebagai objek pajak adalah fasilitas-fasilitas yang diterima oleh segmen tertentu dan luar biasa besar sehingga adil untuk dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak.
"Ini yang sering judulnya 'semua fasilitas kantor dipajaki', itu salah. Kita hanya memberikan suatu threshold tertentu. Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa dipajaki? Kan enggak begitu," ujar Sri Mulyani, Jumat (19/11/2021).
Sebagaimana yang dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah objek pajak, termasuk imbalan dalam bentuk lainnya seperti natura dan kenikmatan.
Pada ayat penjelas disebutkan, yang dimaksud dengan natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan yang dimaksud dengan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.
Nantinya, imbalan nontunai berupa natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Natura dan kenikmatan yang dikecualikan antara lain, pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.