KPP PRATAMA SINTANG

Lalai Penuhi Kewajiban Pajak atas Dana Hibah, WP Ini Dapat SP2DK

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Juni 2022 | 15:00 WIB
Lalai Penuhi Kewajiban Pajak atas Dana Hibah, WP Ini Dapat SP2DK

Pegawai KPP Pratama Sintang saat menemui perwakilan wajib pajak badan. (foto: DJP)

PUTUSSIBAU, DDTCNews – Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menemui perwakilan wajib pajak badan yang bergerak di bidang konstruksi di kantor KP2KP Putussibau pada 24 Mei 2022.

Account Representative KPP Pratama Sintang Singgih Dwi Jatmiko mengatakan pertemuan dengan wajib pajak tersebut dalam rangka menyampaikan informasi sekaligus pengumpulan data dan keterangan dari pembayar pajak.

Dia menjelaskan wajib pajak diketahui menerima proyek yang berasal dari dana hibah pada 2020. Namun, wajib pajak tersebut ternyata lalai dalam menunaikan kewajiban administrasi perpajakannya, berupa menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Meskipun proyek dari dana hibah, PPN-nya tidak dipungut, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Minggu (19/6/2022).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/1995, PPN dan PPnBM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

Namun, wajib pajak tetap harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang menandakan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Karena data faktur pajak atas transaksi tersebut dari wajib pajak yang bersangkutan tidak ditemukan maka kami menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada pertemuan kali ini,” tutur Singgih.

Sementara itu, perwakilan dari pengurus wajib pajak menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan terlebih dahulu dengan pengurus yang tidak ikut serta dalam pertemuan tersebut.

Setelah mendapat hasil koordinasi lanjutan, wajib pajak akan menghubungi pihak KPP Pratama Sintang untuk menyampaikan data dan/atau keterangan sebagai bentuk tindaklanjut dari SP2DK yang telah diterima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra