KP2KP SAMBAS

Lakukan Verifikasi Data, Petugas Pajak Sambangi Tempat Kedudukan PKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 10:30 WIB
Lakukan Verifikasi Data, Petugas Pajak Sambangi Tempat Kedudukan PKP

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 12 Januari 2023.

Petugas verifikasi lapangan KP2KP Sambas Heru Julyansyah Putra mengatakan KP2KP meneliti kebenaran identitas PKP, termasuk alamat, status kepemilikan tempat usaha, sampai jenis kegiatan yang dijalankan.

“Kami juga meneliti perihal gambaran umum kegiatan usaha PKP yang mencakup di dalamnya omzet usaha, jumlah karyawan, jumlah transaksi, dan nilainya,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Setelah data dan informasi sudah dipastikan kebenarannya, lanjut Heru, wajib pajak menandatangani Berita Acara Penelitian Aktivasi Akun PKP. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan laporan hasil verifikasi.

Dia juga menjelaskan terkait dengan kewajiban sebagai PKP di antaranya harus melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan dan melaporkannya paling lambat pada akhir bulan setelah masa pajak berakhir. Selain itu, PKP juga berhak menerbitkan faktur pajak.

“Kewajiban PKP yang membedakannya dengan wajib pajak lainnya adalah pelaporan SPT Masa PPN. Pelaporan ini dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan berikutnya terhitung sejak terdaftar dan tetap dilakukan meski tidak ada transaksi,” tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Heru juga mengingatkan PKP untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu sehingga dapat terhindar dari sanksi denda telat pelaporan SPT Masa PPN senilai Rp500.000 untuk setiap masa pajak PPN.

Sementara itu, Petugas verifikasi lapangan KP2KP Sambas Vicky Prameswara menuturkan PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN wajib mempersiapkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan DJP.

"PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetor PKP. PKP menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan