KP2KP SAMBAS

Lakukan Verifikasi Data, Petugas Pajak Sambangi Tempat Kedudukan PKP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 10:30 WIB
Lakukan Verifikasi Data, Petugas Pajak Sambangi Tempat Kedudukan PKP

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 12 Januari 2023.

Petugas verifikasi lapangan KP2KP Sambas Heru Julyansyah Putra mengatakan KP2KP meneliti kebenaran identitas PKP, termasuk alamat, status kepemilikan tempat usaha, sampai jenis kegiatan yang dijalankan.

“Kami juga meneliti perihal gambaran umum kegiatan usaha PKP yang mencakup di dalamnya omzet usaha, jumlah karyawan, jumlah transaksi, dan nilainya,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Setelah data dan informasi sudah dipastikan kebenarannya, lanjut Heru, wajib pajak menandatangani Berita Acara Penelitian Aktivasi Akun PKP. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan laporan hasil verifikasi.

Dia juga menjelaskan terkait dengan kewajiban sebagai PKP di antaranya harus melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan dan melaporkannya paling lambat pada akhir bulan setelah masa pajak berakhir. Selain itu, PKP juga berhak menerbitkan faktur pajak.

“Kewajiban PKP yang membedakannya dengan wajib pajak lainnya adalah pelaporan SPT Masa PPN. Pelaporan ini dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan berikutnya terhitung sejak terdaftar dan tetap dilakukan meski tidak ada transaksi,” tuturnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Heru juga mengingatkan PKP untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu sehingga dapat terhindar dari sanksi denda telat pelaporan SPT Masa PPN senilai Rp500.000 untuk setiap masa pajak PPN.

Sementara itu, Petugas verifikasi lapangan KP2KP Sambas Vicky Prameswara menuturkan PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN wajib mempersiapkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan DJP.

"PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetor PKP. PKP menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP