KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Lakukan Penagihan, Kantor Pajak Blokir 120 Rekening secara Serentak

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Maret 2024 | 12:00 WIB
Lakukan Penagihan, Kantor Pajak Blokir 120 Rekening secara Serentak

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan pemblokiran atas 120 rekening milik 116 penunggak pajak secara serentak dalam rangka mendukung pelaksanaan penagihan pajak.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Tengah II Nuk Windrawati mengatakan para penunggak pajak pemilik dari 120 rekening tersebut memiliki tunggakan pajak dengan total mencapai Rp262 miliar.

"Kegiatan pemblokiran dilakukan sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan PMK 61/2023, harta yang tersimpan di lembaga jasa keuangan merupakan salah satu jenis harta bergerak yang bisa disita jika penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Sebelum melakukan pemblokiran, lanjut Windrawati, kanwil telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajak.

"Kami harap ini menjadi deterrent effect untuk wajib pajak sehingga kepatuhan pajaknya meningkat," ujarnya dikutip dari lokawarta.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila penanggung pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya menggunakan harta kekayaan yang terblokir maka pemblokiran tersebut akan dicabut sesuai dengan Pasal 33 PMK 61/2023.

Pelunasan utang pajak dan biaya penagihan menggunakan harta yang terblokir dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada DJP. Berdasarkan permohonan tersebut, DJP akan menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan memindahbukukan harta dalam rekening ke kas negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra