KURS PAJAK 18 OKTOBER 2023 - 24 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) mengalami tekanan. Rupiah dipatok melemah terhadap seluruh mata uang negara mitra untuk satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.701. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik signifikan dari pekan lalu yang berada di level Rp15.597 per dolar Amerika Serikat (AS). Pelemahan rupiah terhadap dolar AS ini telah berlangsung sekira 1 bulan terakhir.

Rebound berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut berbalik menguat dengan nilai Rp10.006,75 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp9.902,72 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap satu ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp3.324,22. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.302,60 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.491,98 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp11.384,03 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp16.589,47. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu juga tercatat naik drastis dibandingkan dengan pekan lalu yang bertengger di level Rp16.402,84 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/MK.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 Oktober 2023 - 24 Oktober 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.701,00 104,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.006,75 104,03
3 Dolar Kanada (CAD) 11.525,05 139,69
4 Kroner Denmark (DKK) 2.224,65 25,15
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.006,90 15,25
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.324,22 21,62
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.389,39 117,09
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.443,83 18,16
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.203,96 260,71
10 Dolar Singapura (SGD) 11.491,98 107,95
11 Kroner Swedia (SEK) 1.433,18 19,73
12 Franc Swiss (CHF) 17.354,70 322,42
13 Yen Jepang (JPY) 10.526,57 70,57
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,47 0,04
15 Rupee India (INR) 188,61 1,23
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.800,65 391,06
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,19 1,40
18 Peso Philipina (PHP) 276,34 1,36
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.185,70 27,25
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 48,56 0,33
21 Baht Thailand (THB) 429,76 8,18
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.491,65 109,07
23 Euro Euro (EUR) 16.589,47 186,63
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.150,52 18,51
25 Won Korea (KRW) 11,67 0,16

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra