KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Penguatan nilai kurs rupiah hanya terjadi atas rupee Pakistan dan riyal Arab Saudi.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.245. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.165 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia kembali melanjutkan tren penguatan nilai kurs pajak dengan posisi pada pekan ini senilai Rp10.797,59 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp10.733,29 per dolar Australia.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.455,34 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.438,98 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat pekan ini dengan posisi kurs pajak senilai Rp12.052,11 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp11.970,94 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.655,82. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan signifikan dibanding posisi minggu lalu yang berada pada level Rp17.521,46 per euro.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 26/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19 Juni 2024 - 25 Juni 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.245,00 80,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.797,59 64,30
3 Dolar Kanada (CAD) 11.869,47 36,98
4 Kroner Denmark (DKK) 2.366,98 18,31
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.079,08 10,41
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.455,34 16,36
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.028,89 115,79
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.536,31 1,05
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.752,73 157,09
10 Dolar Singapura (SGD) 12.052,11 81,17
11 Kroner Swedia (SEK) 1.556,43 31,18
12 Franc Swiss (CHF) 18.190,04 407,20
13 Yen Jepang (JPY) 10.420,95 135,77
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,73 0,04
15 Rupee India (INR) 194,82 0,74
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.003,97 318,67
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,52 -0,56
18 Peso Philipina (PHP) 277,91 0,83
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.285,93 -23,77
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,76 0,11
21 Baht Thailand (THB) 444,30 4,08
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.039,71 69,11
23 Euro Euro (EUR) 17.655,82 134,36
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.238,75 13,00
25 Won Korea (KRW) 11,82 0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!