KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Seluruh Mata Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Penguatan nilai kurs rupiah hanya terjadi atas rupee Pakistan dan riyal Arab Saudi.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.245. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.165 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia kembali melanjutkan tren penguatan nilai kurs pajak dengan posisi pada pekan ini senilai Rp10.797,59 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp10.733,29 per dolar Australia.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.455,34 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.438,98 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga ikut menguat pekan ini dengan posisi kurs pajak senilai Rp12.052,11 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp11.970,94 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.655,82. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan signifikan dibanding posisi minggu lalu yang berada pada level Rp17.521,46 per euro.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 26/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 19 Juni 2024 - 25 Juni 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.245,00 80,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.797,59 64,30
3 Dolar Kanada (CAD) 11.869,47 36,98
4 Kroner Denmark (DKK) 2.366,98 18,31
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.079,08 10,41
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.455,34 16,36
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.028,89 115,79
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.536,31 1,05
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.752,73 157,09
10 Dolar Singapura (SGD) 12.052,11 81,17
11 Kroner Swedia (SEK) 1.556,43 31,18
12 Franc Swiss (CHF) 18.190,04 407,20
13 Yen Jepang (JPY) 10.420,95 135,77
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,73 0,04
15 Rupee India (INR) 194,82 0,74
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.003,97 318,67
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,52 -0,56
18 Peso Philipina (PHP) 277,91 0,83
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.285,93 -23,77
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,76 0,11
21 Baht Thailand (THB) 444,30 4,08
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.039,71 69,11
23 Euro Euro (EUR) 17.655,82 134,36
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.238,75 13,00
25 Won Korea (KRW) 11,82 0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen