KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki akhir April 2024, posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) masih mengalami pelemahan. Rupiah tercatat melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Amerika Serikat (AS), ringgit Malaysia, dolar Singapura, dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.150. Posisi kurs tersebut naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada posisi Rp15.910 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia terpantau turun dengan nilai kurs pajak berada di posisi Rp10.373,60 per dolar Australia. Nilai kurs tersebut turun apabila dibandingkan dengan capaikan pekan lalu yang dipatok pada level Rp10.420,53 per dolar Australia.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hal berbeda terjadi untuk kurs pajak dalam ringgit Malaysia yang berbalik menguat terhadap rupiah. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.373,22 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan dengan pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.341,37 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota ini berada di posisi Rp11.852,97 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada tingkat Rp11.766,12 per dolar Singapura.

Reli penguatan kurs pajak juga berlaku untuk euro. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp17.187,59. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp17.127,21 per euro.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 16/MK.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 April 2024 - 30 April 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.150,00 240,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.373,60 -46,93
3 Dolar Kanada (CAD) 11.717,94 69,50
4 Kroner Denmark (DKK) 2.303,59 7,70
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.062,20 31,60
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.373,22 31,85
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.525,44 -22,31
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.468,02 -6,83
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.067,64 60,87
10 Dolar Singapura (SGD) 11.852,97 86,85
11 Kroner Swedia (SEK) 1.476,61 -11,66
12 Franc Swiss (CHF) 17.715,61 215,28
13 Yen Jepang (JPY) 10.450,26 28,11
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,31 0,74
15 Rupee India (INR) 193,40 2,43
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.875,28 359,34
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,20 0,00
18 Peso Philipina (PHP) 282,49 0,97
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.305,00 63,87
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,75 0,43
21 Baht Thailand (THB) 438,35 1,84
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.830,96 93,96
23 Euro Euro (EUR) 17.187,59 60,38
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.226,36 32,96
25 Won Korea (KRW) 11,67 0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah