KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki akhir April 2024, posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) masih mengalami pelemahan. Rupiah tercatat melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang, termasuk dolar Amerika Serikat (AS), ringgit Malaysia, dolar Singapura, dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.150. Posisi kurs tersebut naik dari posisi minggu lalu yang bertengger pada posisi Rp15.910 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia terpantau turun dengan nilai kurs pajak berada di posisi Rp10.373,60 per dolar Australia. Nilai kurs tersebut turun apabila dibandingkan dengan capaikan pekan lalu yang dipatok pada level Rp10.420,53 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hal berbeda terjadi untuk kurs pajak dalam ringgit Malaysia yang berbalik menguat terhadap rupiah. Untuk satu pekan ke depan, kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.373,22 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan dengan pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.341,37 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota ini berada di posisi Rp11.852,97 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada pada tingkat Rp11.766,12 per dolar Singapura.

Reli penguatan kurs pajak juga berlaku untuk euro. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp17.187,59. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan sebelumnya yang dipatok pada level Rp17.127,21 per euro.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 16/MK.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 24 April 2024 - 30 April 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.150,00 240,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.373,60 -46,93
3 Dolar Kanada (CAD) 11.717,94 69,50
4 Kroner Denmark (DKK) 2.303,59 7,70
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.062,20 31,60
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.373,22 31,85
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.525,44 -22,31
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.468,02 -6,83
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.067,64 60,87
10 Dolar Singapura (SGD) 11.852,97 86,85
11 Kroner Swedia (SEK) 1.476,61 -11,66
12 Franc Swiss (CHF) 17.715,61 215,28
13 Yen Jepang (JPY) 10.450,26 28,11
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,31 0,74
15 Rupee India (INR) 193,40 2,43
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.875,28 359,34
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,20 0,00
18 Peso Philipina (PHP) 282,49 0,97
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.305,00 63,87
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,75 0,43
21 Baht Thailand (THB) 438,35 1,84
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.830,96 93,96
23 Euro Euro (EUR) 17.187,59 60,38
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.226,36 32,96
25 Won Korea (KRW) 11,67 0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?