KURS PAJAK 16 AGUSTUS 2023 - 22 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Tertekan Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:33 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Tertekan Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs) beli satu pekan ke depan berlanjut.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.209. Nilai kurs pajak Negeri Paman Sam ini tercatat menguat dibandingkan dengan pekan lalu yang berada pada level Rp15.150 per dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, rupiah terus menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap Negeri Kanguru ini ditetapkan senilai Rp9.932,91 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada pada level Rp9.995,14 per dolar Australia.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penguatan rupiah juga berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ini dipatok senilai Rp3.324,31 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut turun dibandingkan dengan pekan lalu yang tercatat senilai Rp3.340,12 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga menguat terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap Negara Kota ini ditetapkan senilai Rp11.287,55 per dolar Singapura. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari minggu lalu yang tercatat senilai Rp11.326,17 per dolar Singapura.

Selanjutnya, kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.687,26. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dibandingkan dengan minggu lalu yang senilai Rp16.625,94 per euro.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 41/MK.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 16 Agustus 2023-22 Agustus 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.209,00 59,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.932,91 -62,23
3 Dolar Kanada (CAD) 11.333,14 -48,17
4 Kroner Denmark (DKK) 2.239,57 8,42
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.945,85 4,19
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.324,31 -15,81
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.194,69 -79,35
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.480,04 -4,57
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.352,08 27,46
10 Dolar Singapura (SGD) 11.287,55 -38,62
11 Kroner Swedia (SEK) 1.422,93 -3,29
12 Franc Swiss (CHF) 17.364,36 36,73
13 Yen Jepang (JPY) 10.571,37 -47,87
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,24 0,03
15 Rupee India (INR) 183,70 0,15
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.421,61 162,10
17 Rupee Pakistan (PKR) 52,85 0,16
18 Peso Philipina (PHP) 270,54 -3,74
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.053,55 15,70
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,51 -0,11
21 Bath Thailand (THB) 434,74 -3,98
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.278,97 -43,40
23 Euro Euro (EUR) 16.687,26 61,32
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.102,33 -7,44
25 Won Korea (KRW) 11,56 -0,16

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra