KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Penguatan nilai kurs rupiah hanya terjadi atas dinar Kuwait, rupee Pakistan, baht Thailand, dan dolar Brunei Darussalam.

Pelemahan rupiah dibuka oleh dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp16.016 per dolar AS. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp16.000 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.630,29 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat naik signifikan dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp10.619,62 per dolar Australia.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Ringgit Malaysia juga berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak pekan ini dipatok senilai Rp3.408,36 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.402,72 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah juga terjadi terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.868,27 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.856,35 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.359,79. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp17.342,36 per euro.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.23/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 5 Juni 2024 - 11 Juni 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.016,00 16,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.630,29 10,67
3 Dolar Kanada (CAD) 11.712,90 11,76
4 Kroner Denmark (DKK) 2.326,56 2,34
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.051,52 2,06
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.408,36 5,64
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.774,09 9,81
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.501,27 1,51
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.361,78 20,44
10 Dolar Singapura (SGD) 11.868,27 11,92
11 Kroner Swedia (SEK) 1.495,92 1,50
12 Franc Swiss (CHF) 17.536,90 17,61
13 Yen Jepang (JPY) 10.225,21 10,27
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,62 0,01
15 Rupee India (INR) 192,48 0,24
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.124,45 0,00
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,08 -0,27
18 Peso Philipina (PHP) 275,62 0,28
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.270,25 4,29
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,44 0,06
21 Baht Thailand (THB) 439,56 -0,13
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.848,83 0,00
23 Euro Euro (EUR) 17.359,79 17,43
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.208,02 2,22
25 Won Korea (KRW) 11,75 0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya