KURS PAJAK 25 OKTOBER 2023-31 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 Oktober 2023 | 09:49 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.772. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.701 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp11.504,54 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara kota itu naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.491,98 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Situasi berbeda berlaku untuk dolar Australia. Pekan ini, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut ditetapkan senilai senilai Rp9.994,91 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp10.006,75 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia juga mengalami pelemahan terhadap rupiah. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.319,58 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.324,22 per ringgit Malaysia.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.670,48. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp 16.589,47 per euro.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.772,00 71,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.994,91 -11,84
3 Dolar Kanada (CAD) 11.527,58 2,53
4 Kroner Denmark (DKK) 2.234,26 9,61
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.015,88 8,98
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.319,58 -4,64
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.260,25 -129,14
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.434,06 -9,77
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.193,65 -10,31
10 Dolar Singapura (SGD) 11.504,54 12,56
11 Kroner Swedia (SEK) 1.439,29 6,11
12 Franc Swiss (CHF) 17.591,85 237,15
13 Yen Jepang (JPY) 10.529,84 3,27
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,51 0,04
15 Rupee India (INR) 189,49 0,88
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.003,88 203,23
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,75 0,56
18 Peso Philipina (PHP) 277,76 1,42
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.204,67 18,97
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 48,67 0,11
21 Baht Thailand (THB) 433,67 3,91
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.485,01 -6,64
23 Euro Euro (EUR) 16.670,48 81,01
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.153,12 2,60
25 Won Korea (KRW) 11,65 -0,02

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha