KPP PRATAMA SUKABUMI

Kunjungan WP ke Kantor Pajak Makin Ramai, KPP Bentuk Satgas SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:00 WIB
Kunjungan WP ke Kantor Pajak Makin Ramai, KPP Bentuk Satgas SPT

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sukabumi membentuk satgas khusus menyusul adanya peningkatan antusiasme wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan menjelang batas waktu pelaporan pajak tersebut berakhir.

Ketua Satgas SPT Tahunan KPP Pratama Sukabumi Kasman mengatakan terdapat pojok khusus yang dibuka di lapangan parkir KPP Pratama Sukabumi untuk pelaporan SPT Tahunan. Adapun pojok khusus tersebut ditangani langsung oleh satgas.

“Harapan kami seluruh wajib pajak dapat menyampaikan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu. Jika ada kendala, KPP dapat memberikan asistensi kepada wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kasman menuturkan makin bertambahnya wajib pajak yang hendak aktivasi atau permintaan kembali EFIN, konsultasi pengisian SPT, dan penyampaian SPT Tahunan membuat pelayanan di TPT dan Helpdesk KPP Pratama Sukabumi perlu ditambah.

Untuk itu, lanjutnya, pojok khusus tersebut didirikan. Menurutnya, KPP siap menyambut setiap wajib pajak yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun secara online melalui DJP Online.

“Jumlah petugas satgas juga dapat ditambah sesuai dengan keadaan di lapangan utamanya mendekati 31 Maret yang merupakan batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan 30 April yang merupakan batas pelaporan SPT Tahunan Badan,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Wajib pajak orang pribadi yang hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat membawa bukti potong pajak, laporan keuangan atas usahanya, atau rekapitulasi penghasilan dalam satu tahun jika tidak membuat laporan keuangan atas usahanya.

Sementara itu, wajib pajak badan yang hendak melakukan pelaporan SPT Tahunan perlu menyiapkan laporan keuangan, setidaknya berupa neraca dan laporan laba/rugi, serta stempel badan untuk wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan secara manual.

“KPP sudah menyiapkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan serta sarana dan prasarana yang memadai untuk kegiatan ini. Wajib pajak tidak perlu khawatir dan ragu untuk datang ke KPP apabila memerlukan asistensi,” pungkas Kasman.

Untuk kepastian jadwal dan layanan yang diberikan, wajib pajak perlu mengambil antrean secara online melalui kunjung.pajak.go.id sebelum datang ke KPP Pratama Sukabumi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?