AMERIKA SERIKAT

Kunjungan Pajak di Negara Ini Bakal Dimulai dengan Pemberitahuan

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Kunjungan Pajak di Negara Ini Bakal Dimulai dengan Pemberitahuan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS) berencana mengakhiri praktik pelaksanaan kunjungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (unannounced visit).

Dalam keterangan resminya, mayoritas kunjungan oleh petugas pajak akan diawali dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada wajib pajak. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga keselamatan wajib pajak dan fiskus.

"Kami mengubah prosedur-prosedur lama dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak serta memberikan perlindungan bagi wajib pajak dan pegawai IRS," kata Komisioner IRS Danny Werfel, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selama ini, lanjut Danny, petugas pajak dari IRS dapat mengunjungi lokasi wajib pajak dalam rangka mengklarifikasi pajak terutang yang kurang dibayar ataupun meminta wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT.

Mengingat pegawai IRS tidak membawa senjata ketika melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak, kegiatan ini berpotensi menimbulkan risiko keamanan bagi pegawai IRS terutama apabila kunjungan tersebut dilaksanakan untuk menagih tunggakan pajak.

Wajib Pajak Punya Hak untuk Menentukan Waktu dan Lokasi Pertemuan

Pegawai IRS yang tergabung dalam National Treasury Employees Union (NTEU) pun mendukung kebijakan ini. Presiden NTEU Tony Reardon menilai praktik kunjungan dengan pemberitahuan akan memberikan perlindungan kepada para pegawai.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kami mengapresiasi langkah Komisioner Werfel yang segera merespons masalah keamanan dan keselamatan pegawai IRS," ujarnya.

Ke depan, petugas dari IRS akan menyampaikan surat terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan pertemuan dengan wajib pajak. Nanti, wajib pajak memiliki hak untuk menentukan waktu dan lokasi pertemuan.

Dalam surat tersebut, IRS akan melampirkan informasi dan dokumen yang perlu dibawa oleh wajib pajak dalam pertemuan. Hal ini diharapkan dapat mempersingkat durasi pertemuan antara wajib pajak dan petugas IRS.

Kunjungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu hanya akan dilakukan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang bersifat spesifik seperti penegakan hukum dan penyitaan aset. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN