AMERIKA SERIKAT

Kunjungan Pajak di Negara Ini Bakal Dimulai dengan Pemberitahuan

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Kunjungan Pajak di Negara Ini Bakal Dimulai dengan Pemberitahuan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS) berencana mengakhiri praktik pelaksanaan kunjungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (unannounced visit).

Dalam keterangan resminya, mayoritas kunjungan oleh petugas pajak akan diawali dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada wajib pajak. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga keselamatan wajib pajak dan fiskus.

"Kami mengubah prosedur-prosedur lama dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak serta memberikan perlindungan bagi wajib pajak dan pegawai IRS," kata Komisioner IRS Danny Werfel, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selama ini, lanjut Danny, petugas pajak dari IRS dapat mengunjungi lokasi wajib pajak dalam rangka mengklarifikasi pajak terutang yang kurang dibayar ataupun meminta wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT.

Mengingat pegawai IRS tidak membawa senjata ketika melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak, kegiatan ini berpotensi menimbulkan risiko keamanan bagi pegawai IRS terutama apabila kunjungan tersebut dilaksanakan untuk menagih tunggakan pajak.

Wajib Pajak Punya Hak untuk Menentukan Waktu dan Lokasi Pertemuan

Pegawai IRS yang tergabung dalam National Treasury Employees Union (NTEU) pun mendukung kebijakan ini. Presiden NTEU Tony Reardon menilai praktik kunjungan dengan pemberitahuan akan memberikan perlindungan kepada para pegawai.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kami mengapresiasi langkah Komisioner Werfel yang segera merespons masalah keamanan dan keselamatan pegawai IRS," ujarnya.

Ke depan, petugas dari IRS akan menyampaikan surat terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan pertemuan dengan wajib pajak. Nanti, wajib pajak memiliki hak untuk menentukan waktu dan lokasi pertemuan.

Dalam surat tersebut, IRS akan melampirkan informasi dan dokumen yang perlu dibawa oleh wajib pajak dalam pertemuan. Hal ini diharapkan dapat mempersingkat durasi pertemuan antara wajib pajak dan petugas IRS.

Kunjungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu hanya akan dilakukan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang bersifat spesifik seperti penegakan hukum dan penyitaan aset. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?