AMERIKA SERIKAT

Kunjungan Pajak di Negara Ini Bakal Dimulai dengan Pemberitahuan

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Kunjungan Pajak di Negara Ini Bakal Dimulai dengan Pemberitahuan

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS) berencana mengakhiri praktik pelaksanaan kunjungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (unannounced visit).

Dalam keterangan resminya, mayoritas kunjungan oleh petugas pajak akan diawali dengan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada wajib pajak. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga keselamatan wajib pajak dan fiskus.

"Kami mengubah prosedur-prosedur lama dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak serta memberikan perlindungan bagi wajib pajak dan pegawai IRS," kata Komisioner IRS Danny Werfel, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selama ini, lanjut Danny, petugas pajak dari IRS dapat mengunjungi lokasi wajib pajak dalam rangka mengklarifikasi pajak terutang yang kurang dibayar ataupun meminta wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT.

Mengingat pegawai IRS tidak membawa senjata ketika melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak, kegiatan ini berpotensi menimbulkan risiko keamanan bagi pegawai IRS terutama apabila kunjungan tersebut dilaksanakan untuk menagih tunggakan pajak.

Wajib Pajak Punya Hak untuk Menentukan Waktu dan Lokasi Pertemuan

Pegawai IRS yang tergabung dalam National Treasury Employees Union (NTEU) pun mendukung kebijakan ini. Presiden NTEU Tony Reardon menilai praktik kunjungan dengan pemberitahuan akan memberikan perlindungan kepada para pegawai.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Kami mengapresiasi langkah Komisioner Werfel yang segera merespons masalah keamanan dan keselamatan pegawai IRS," ujarnya.

Ke depan, petugas dari IRS akan menyampaikan surat terlebih dahulu sebelum menyelenggarakan pertemuan dengan wajib pajak. Nanti, wajib pajak memiliki hak untuk menentukan waktu dan lokasi pertemuan.

Dalam surat tersebut, IRS akan melampirkan informasi dan dokumen yang perlu dibawa oleh wajib pajak dalam pertemuan. Hal ini diharapkan dapat mempersingkat durasi pertemuan antara wajib pajak dan petugas IRS.

Kunjungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu hanya akan dilakukan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang bersifat spesifik seperti penegakan hukum dan penyitaan aset. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP