KONSULTASI PAJAK

Kriteria Derajat Kesebandingan dalam Pemilihan Metode Transfer Pricing

Selasa, 03 April 2018 | 11:50 WIB
Kriteria Derajat Kesebandingan dalam Pemilihan Metode Transfer Pricing

Azim Novriansa,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami bergerak dalam aktivitas perdagangan yang menjual bahan-bahan kimia yang termasuk ke dalam industri petrokimia. Penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. Produk yang dijual tergolong sebagai barang komoditas dan memiliki karakteristik yang serupa serta ketentuan-ketentuan dalam kontrak yang relatif sama.

Namun, terkait analisis transfer pricing, kami tidak dapat menemukan data pasar yang dapat dipergunakan sebagai pembanding eksternal sehingga kami menggunakan metode perbandingan harga (comparable uncontrolled price/CUP) dengan pembanding internal. Apakah metode yang dipilih sudah tepat?

Erik, Jakarta.

Jawaban:

PADA umumnya, produk komoditas memiliki karakteristik di mana harga yang ditetapkan oleh para pelaku industri mengacu pada harga pasar. Proses pembentukan harga dan transparansi data pasar untuk produk komoditas mungkin berbeda-beda dan dipengaruhi banyak faktor seperti spesifikasi produk, jenis dan lokasi pengiriman, volume, ketentuan pembayaran, dan lain-lain.

Sebagaimana yang tercantum dalam OECD Guidelines Paragraf 2.14 dan Rencana Aksi Nomor 10 Proyek Base Erosion Profit Shifting (BEPS), metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi pada sektor komoditas adalah metode CUP yang menganalisis pada tingkat harga.

Selain itu, berdasarkan Pasal 11 ayat (9) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antar Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan metode CUP antara lain: (i) barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau (ii) kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Dalam menentukan metode transfer pricing yang tepat, salah satu hal yang wajib dilakukan terlebih dahulu adalah mengindentifikasi ketersediaan pembanding berupa data harga atau laba. Berdasarkan OECD Guidelines Paragraf 3.4, sumber transaksi pembanding dapat berasal dari pembanding internal ataupun eksternal. Pada dasarnya, pembanding internal lebih diutamakan untuk diterapkan.

Untuk mendapatkan pembanding yang andal, harus dilakukan analisis tingkat kesebandingan antara transaksi yang dilakukan kepada pihak afiliasi dengan transaksi yang dilakukan kepada atau di antara pihak independen. Derajat kesebandingan harus diukur dengan akurat dan tepat karena akan menjadi “nyawa” dalam akurasi hasil metode yang dipilih.

Meskipun karakteristik produk dan ketentuan dalam kontrak atas penjualan ke pihak afiliasi maupun independen dianggap telah sebanding, namun hal itu tidak cukup untuk menjustifikasi kondisi yang sebanding atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi. Banyak faktor penting lainnya yang juga harus diperhatikan.

Berdasarkan OECD Guidelines, terdapat lima faktor kesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal, yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak; (ii) analisis FAR (fungsi, aset dan risiko); (iii) produk atau jasa yang ditransaksikan; (iv) strategi bisnis; dan (v) situasi ekonomi. Selaras dengan itu, Steve P. Hannes (LexisNexis, 2009) berpendapat bahwa terdapat beberapa faktor penting yang harus diperhatikan dalam menentukan kesebandingan pada metode CUP, yaitu: (i) karakteristik produk atau jasa yang diberikan; (ii) ketentuan-ketentuan dalam kontrak; (iii) waktu transaksi; (iv) alternatif pilihan realistis yang ada; (v) keberadaan aset tidak berwujud yang melekat pada produk; (vi) dan kondisi ekonomi, dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah besarnya pasar, tingkat pasar, biaya transportasi dan lokasi geografis.

Sebagai contoh, terkait dengan tinjauan waktu transaksi, adanya perbedaan periode transaksi, khususnya dalam industri komoditas, dapat menyebabkan perbedaan harga produk. Begitu pula dengan lokasi geografis yang sangat berpengaruh terhadap perbedaan harga produk dan seringkali menjadi penyebab transaksi afiliasi dan independen menjadi tidak dapat diperbandingkan. Perbedaan tersebut mungkin tidak dapat dilakukan penyesuaian atau dieliminasi dan secara material dapat memengaruhi tingkat kesebandingan harga antara pihak afiliasi dan pihak independen.

Contoh lainnya, apabila terdapat transaksi afiliasi yang tidak memiliki data pembanding internal, sedangkan data dan informasi mengenai analisis fungsional pihak-pihak yang bertransaksi cukup memadai, maka analisis pada tingkat laba mungkin dapat lebih diandalkan. Faktor-faktor lainnya seperti strategi bisnis, kondisi pasar dan ekonomi hingga peraturan yang berlaku juga harus diperhatikan dengan cermat, apakah memberikan pengaruh sehingga terjadi perbedaan kondisi atau tidak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemilihan metode transfer pricing dan pembandingnya harus memerhatikan seluruh faktor-faktor kesebandingan yang ada. Derajat kesebandingan yang tinggi merupakan bentuk konkret dari penerapan prinsip kewajaran. Apabila hasil analisis kesebandingan menunjukkan adanya ketidakpastian dan dalam hal metode CUP dengan pembanding internal ingin tetap digunakan, sebaiknya hasil penerapan metode CUP tersebut dikonfirmasi ulang dengan metode transfer pricing lainnya. Hal ini berdasarkan OECD Guidelines Paragraf 2.16 yang menekankan bahwa setiap upaya harus dilakukan untuk menghasilkan penyesuaian yang akurat dalam menerapkan metode CUP.

Semoga jawaban kami membantu. Sekian )

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN