KPP PRATAMA BOYOLALI

KPP Buka Layanan di Kantor Kecamatan, WP Ramai-Ramai Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2023 | 13:00 WIB
KPP Buka Layanan di Kantor Kecamatan, WP Ramai-Ramai Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Puluhan wajib pajak mendatangi Mobile Tax Unit (MTU) di Kantor Kecamatan Simo, Boyolali pada 25 Januari 2023. Sampai dengan pukul 16.00 WIB, wajib pajak yang datang dan mengisi daftar hadir mencapai 98 orang.

Account Representative KPP Pratama Boyolali Sulistiyana Dewi Setyaningrum menyebut mayoritas wajib pajak yang datang memanfaatkan MTU untuk melaporkan SPT Tahunan. Sisanya, mengajukan konsultasi, pembuatan kode billing, aktivasi EFIN, dan lain sebagainya.

“Tiga perempat wajib pajak yang datang memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan, sedangkan sisanya mengajukan pertanyaan seputar perpajakan, perubahan data, penetapan wajib pajak non-efektif, dan lainnya,” sebut Dewi dikutip dari situs web DJP, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Layanan MTU di Kecamatan Simo merupakan kegiatan tahunan yang rutin dilaksanakan oleh KPP. Dengan ada layanan ini, KPP berharap dapat membantu wajib pajak yang wilayahnya jauh dari kantor pajak serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, salah satu wajib pajak bernama Suparno mengaku dirinya terbantu dengan kehadiran layanan MTU dari KPP Boyolali.

“Saya merasa sangat terbantu dengan hadirnya Mobile Tax Unit di kecamatan ini karena saya tidak perlu datang ke kantor pajak yang ada di kota Boyolali untuk menanyakan kewajiban pajak yang harus saya penuhi,” tuturnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan harus disampaikan ke DJP paling lambat pada 31 Maret 2023. Adapun wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023 untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Agar terhindar dari kendala pelaporan akibat lonjakan kunjungan ke situs web DJP Online, wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan lebih dini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP