Ilustrasi.
BOYOLALI, DDTCNews - Puluhan wajib pajak mendatangi Mobile Tax Unit (MTU) di Kantor Kecamatan Simo, Boyolali pada 25 Januari 2023. Sampai dengan pukul 16.00 WIB, wajib pajak yang datang dan mengisi daftar hadir mencapai 98 orang.
Account Representative KPP Pratama Boyolali Sulistiyana Dewi Setyaningrum menyebut mayoritas wajib pajak yang datang memanfaatkan MTU untuk melaporkan SPT Tahunan. Sisanya, mengajukan konsultasi, pembuatan kode billing, aktivasi EFIN, dan lain sebagainya.
“Tiga perempat wajib pajak yang datang memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan, sedangkan sisanya mengajukan pertanyaan seputar perpajakan, perubahan data, penetapan wajib pajak non-efektif, dan lainnya,” sebut Dewi dikutip dari situs web DJP, Senin (6/3/2023).
Layanan MTU di Kecamatan Simo merupakan kegiatan tahunan yang rutin dilaksanakan oleh KPP. Dengan ada layanan ini, KPP berharap dapat membantu wajib pajak yang wilayahnya jauh dari kantor pajak serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, salah satu wajib pajak bernama Suparno mengaku dirinya terbantu dengan kehadiran layanan MTU dari KPP Boyolali.
“Saya merasa sangat terbantu dengan hadirnya Mobile Tax Unit di kecamatan ini karena saya tidak perlu datang ke kantor pajak yang ada di kota Boyolali untuk menanyakan kewajiban pajak yang harus saya penuhi,” tuturnya.
Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan harus disampaikan ke DJP paling lambat pada 31 Maret 2023. Adapun wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023 untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Agar terhindar dari kendala pelaporan akibat lonjakan kunjungan ke situs web DJP Online, wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan lebih dini. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.