KPP PRATAMA BOYOLALI

KPP Buka Layanan di Kantor Kecamatan, WP Ramai-Ramai Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2023 | 13:00 WIB
KPP Buka Layanan di Kantor Kecamatan, WP Ramai-Ramai Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Puluhan wajib pajak mendatangi Mobile Tax Unit (MTU) di Kantor Kecamatan Simo, Boyolali pada 25 Januari 2023. Sampai dengan pukul 16.00 WIB, wajib pajak yang datang dan mengisi daftar hadir mencapai 98 orang.

Account Representative KPP Pratama Boyolali Sulistiyana Dewi Setyaningrum menyebut mayoritas wajib pajak yang datang memanfaatkan MTU untuk melaporkan SPT Tahunan. Sisanya, mengajukan konsultasi, pembuatan kode billing, aktivasi EFIN, dan lain sebagainya.

“Tiga perempat wajib pajak yang datang memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan, sedangkan sisanya mengajukan pertanyaan seputar perpajakan, perubahan data, penetapan wajib pajak non-efektif, dan lainnya,” sebut Dewi dikutip dari situs web DJP, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Layanan MTU di Kecamatan Simo merupakan kegiatan tahunan yang rutin dilaksanakan oleh KPP. Dengan ada layanan ini, KPP berharap dapat membantu wajib pajak yang wilayahnya jauh dari kantor pajak serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, salah satu wajib pajak bernama Suparno mengaku dirinya terbantu dengan kehadiran layanan MTU dari KPP Boyolali.

“Saya merasa sangat terbantu dengan hadirnya Mobile Tax Unit di kecamatan ini karena saya tidak perlu datang ke kantor pajak yang ada di kota Boyolali untuk menanyakan kewajiban pajak yang harus saya penuhi,” tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan harus disampaikan ke DJP paling lambat pada 31 Maret 2023. Adapun wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023 untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Agar terhindar dari kendala pelaporan akibat lonjakan kunjungan ke situs web DJP Online, wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan lebih dini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?