ADMINISTRASI PAJAK

Koreksi Data Nama di NPWP Tak Bisa Online, Harus Disampaikan ke KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2022 | 16:00 WIB
Koreksi Data Nama di NPWP Tak Bisa Online, Harus Disampaikan ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data identitas 'nama' pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak secara langsung. Selain diantar secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), permohonan juga bisa disampaikan lewat pos atau jasa ekspedisi/kurir.

"Untuk perubahan data identitas nama pada NPWP saat ini belum bisa dilakukan secara online," ujar DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Senin (11/7/2022).

Formulir perubahan data wajib pajak bisa diunduh melalui tautan berikut ini. Wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa data wajib pajak memang berubah.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

"Silakan konfirmasi ke KPP untuk dokumen yang dibutuhkan," imbuh otoritas.

Sementara kontak KPP yang bisa dihubungi bisa dilihat melalui laman pajak.go.id/id/unit-kerja.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku ingin mengubah data 'nama' pada NPWP miliknya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Apakah bisa dilakukan secara online?" tanyanya.

Selain data 'nama', wajib pajak juga bisa merevisi data pada NPWP-nya seperti tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan.

Untuk mengajukan perubahan data NPWP ini, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Melalui akun media sosialnya, DJP menyebutkan dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.

Selain yang berkaitan dengan data 'nama', perubahan data NPWP bisa dilakukan secara online. Perubahan data wajib pajak bisa dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di 1500 200 dan layanan live chat di laman pajak.go.id. Waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, wajib pajak sebaiknya tetap mengonfirmasi hal ini ke KPP terdaftar untuk memastikannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi