ADMINISTRASI PAJAK

Koreksi Data Nama di NPWP Tak Bisa Online, Harus Disampaikan ke KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2022 | 16:00 WIB
Koreksi Data Nama di NPWP Tak Bisa Online, Harus Disampaikan ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data identitas 'nama' pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak secara langsung. Selain diantar secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), permohonan juga bisa disampaikan lewat pos atau jasa ekspedisi/kurir.

"Untuk perubahan data identitas nama pada NPWP saat ini belum bisa dilakukan secara online," ujar DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Senin (11/7/2022).

Formulir perubahan data wajib pajak bisa diunduh melalui tautan berikut ini. Wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan bahwa data wajib pajak memang berubah.

Baca Juga:
WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

"Silakan konfirmasi ke KPP untuk dokumen yang dibutuhkan," imbuh otoritas.

Sementara kontak KPP yang bisa dihubungi bisa dilihat melalui laman pajak.go.id/id/unit-kerja.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku ingin mengubah data 'nama' pada NPWP miliknya.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

"Apakah bisa dilakukan secara online?" tanyanya.

Selain data 'nama', wajib pajak juga bisa merevisi data pada NPWP-nya seperti tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan.

Untuk mengajukan perubahan data NPWP ini, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Melalui akun media sosialnya, DJP menyebutkan dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.

Selain yang berkaitan dengan data 'nama', perubahan data NPWP bisa dilakukan secara online. Perubahan data wajib pajak bisa dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di 1500 200 dan layanan live chat di laman pajak.go.id. Waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, wajib pajak sebaiknya tetap mengonfirmasi hal ini ke KPP terdaftar untuk memastikannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas