ITALIA

Koordinasi Global Pajak Karbon Diserukan dalam Pertemuan Menkeu G-20

Denny Vissaro | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:24 WIB
Koordinasi Global Pajak Karbon Diserukan dalam Pertemuan Menkeu G-20

Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G-20 dalam pertemuan pada Juli 2021. (g20.org)

VENICE, DDTCNews – Seruan mengenai koordinasi multilateral kebijakan pajak karbon muncul dalam pertemuan para menteri keuangan G-20 awal bulan ini.

Menteri Keuangan Italia, Daniele Franco mengungkapkan perubahan iklim merupakan isu dengan tingkat urgensi yang tinggi selain pajak digital. Hal ini dikarenakan semua negara memiliki ancaman yang sama dari emisi karbon.

Hal tersebut disampaikan Daniele dalam simposium pajak G-20 yang diadakan di Venice, Italia. Menurutnya, terdapat berbagai instrumen kebijakan yang dapat digunakan masing-masing negara untuk mengurangi emisi karbon dan mewujudkan green reforms.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

“Kita perlu saling bertukar pikiran mengenai pilihan kebijakan yang ada. Cara ini akan meningkatkan kesepemahaman kita dan memudahkan kerjasama kita ke depan,” ungkap Daniele, dikutip dari Tax Notes International Volume 103, Juli 2021, Kamis (22/7/2021).

Managing Director International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva mengatakan harga rata-rata karbon masih rendah, yaitu $3 per ton. Dia berharap negara-negara dapat mencapai kesepakatan untuk meningkatkan harga karbon hingga menjadi $75 per ton pada 2030.

Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire mengusulkan adanya harga minimum global (global minimum price) untuk karbon sebagai langkah awal. Setidaknya, harga minimum tersebut dapat mencegah adanya kompetisi kebijakan harga karbon.

Baca Juga:
OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Menurut dia, hanya segelintir negara yang memiliki harga karbon yang sejalan dengan Paris Agreement. Apalagi, pada saat ini, peningkatan harga karbon masih terbatas pada wilayah di Uni Eropa.

“Kita memiliki masalah ketika harga karbon masih meningkat sebatas pada wilayah Uni Eropa saja, tapi tidak di wilayah lainnya. Hal ini dapat memicu adanya ‘kebocoran’ kebijakan,” ucap Le Maire.

Adapun kebocoran yang dimaksud adalah bergesernya aktivitas ekonomi dari suatu wilayah ke wilayah lainnya akibat adanya perbedaan kebijakan karbon. Hal ini berisiko melemahkan daya saing negara yang menerapkan kebijakan pajak karbon ideal.

Baca Juga:
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Sementara itu, Menteri Keuangan Rusia Anton Siluanov mengingatkan cara masing-masing negara dalam memerangi perubahan iklim dapat berbeda-beda. Pada dasarnya, setiap negara dapat memiliki caranya sendiri untuk meraih netralitas karbon.

Negara-negara yang ekonominya masih bergantung pada bahan bakar, termasuk Rusia, tetap harus memprioritaskan apa yang terbaik bagi negaranya. Siluanov lebih menekankan pentingnya negara-negara G-20 untuk menetapkan prinsip-prinsip yang bersifat mendasar sebagai pegangan dalam kerja sama global terkait dengan isu iklim ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra