ITALIA

Koordinasi Global Pajak Karbon Diserukan dalam Pertemuan Menkeu G-20

Denny Vissaro | Kamis, 22 Juli 2021 | 13:24 WIB
Koordinasi Global Pajak Karbon Diserukan dalam Pertemuan Menkeu G-20

Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G-20 dalam pertemuan pada Juli 2021. (g20.org)

VENICE, DDTCNews – Seruan mengenai koordinasi multilateral kebijakan pajak karbon muncul dalam pertemuan para menteri keuangan G-20 awal bulan ini.

Menteri Keuangan Italia, Daniele Franco mengungkapkan perubahan iklim merupakan isu dengan tingkat urgensi yang tinggi selain pajak digital. Hal ini dikarenakan semua negara memiliki ancaman yang sama dari emisi karbon.

Hal tersebut disampaikan Daniele dalam simposium pajak G-20 yang diadakan di Venice, Italia. Menurutnya, terdapat berbagai instrumen kebijakan yang dapat digunakan masing-masing negara untuk mengurangi emisi karbon dan mewujudkan green reforms.

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

“Kita perlu saling bertukar pikiran mengenai pilihan kebijakan yang ada. Cara ini akan meningkatkan kesepemahaman kita dan memudahkan kerjasama kita ke depan,” ungkap Daniele, dikutip dari Tax Notes International Volume 103, Juli 2021, Kamis (22/7/2021).

Managing Director International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva mengatakan harga rata-rata karbon masih rendah, yaitu $3 per ton. Dia berharap negara-negara dapat mencapai kesepakatan untuk meningkatkan harga karbon hingga menjadi $75 per ton pada 2030.

Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire mengusulkan adanya harga minimum global (global minimum price) untuk karbon sebagai langkah awal. Setidaknya, harga minimum tersebut dapat mencegah adanya kompetisi kebijakan harga karbon.

Baca Juga:
Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

Menurut dia, hanya segelintir negara yang memiliki harga karbon yang sejalan dengan Paris Agreement. Apalagi, pada saat ini, peningkatan harga karbon masih terbatas pada wilayah di Uni Eropa.

“Kita memiliki masalah ketika harga karbon masih meningkat sebatas pada wilayah Uni Eropa saja, tapi tidak di wilayah lainnya. Hal ini dapat memicu adanya ‘kebocoran’ kebijakan,” ucap Le Maire.

Adapun kebocoran yang dimaksud adalah bergesernya aktivitas ekonomi dari suatu wilayah ke wilayah lainnya akibat adanya perbedaan kebijakan karbon. Hal ini berisiko melemahkan daya saing negara yang menerapkan kebijakan pajak karbon ideal.

Baca Juga:
Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sementara itu, Menteri Keuangan Rusia Anton Siluanov mengingatkan cara masing-masing negara dalam memerangi perubahan iklim dapat berbeda-beda. Pada dasarnya, setiap negara dapat memiliki caranya sendiri untuk meraih netralitas karbon.

Negara-negara yang ekonominya masih bergantung pada bahan bakar, termasuk Rusia, tetap harus memprioritaskan apa yang terbaik bagi negaranya. Siluanov lebih menekankan pentingnya negara-negara G-20 untuk menetapkan prinsip-prinsip yang bersifat mendasar sebagai pegangan dalam kerja sama global terkait dengan isu iklim ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6