KPP PRATAMA CIMAHI

Koordinasi dengan Pemda, DJP Incar Data PBB-P2 sampai Restoran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2023 | 11:30 WIB
Koordinasi dengan Pemda, DJP Incar Data PBB-P2 sampai Restoran

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan kunjungan kerja ke Bapenda Kabupaten Bandung Barat guna berkoordinasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK, dan Pemkab Kabupaten pada 6 Juli 2023.

Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Cimahi Annisa Arifka Sari menyebut perjanjian kerja sama ini merupakan pelaksanaan dari PMK 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

“Kami harap sinergi yang baik dengan pemkab dapat terjalin secara berkesinambungan hingga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak dan manfaatnya kembali ke daerah,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Annisa, kedua instansi membahas tentang penunjukan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, jenis-jenis data, timeline penyampaian dan teknis penyampaian data yang nanti akan dihimpun.

Data yang dibahas di antaranya data Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB); data pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2); data informasi keuangan daerah; data kepemilikan hotel/penginapan.

Kemudian, data kepemilikan restoran; data tanah dan/atau bangunan; data usaha hiburan; data usaha jasa pengelolaan parkir; data usaha pelaku pemanfaatan air tanah dan data lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Definisi Kunjungan (Visit)

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra