PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Konsultasi Soal PPS, Tarra Budiman Kunjungi Kantor Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juni 2022 | 11:00 WIB
Konsultasi Soal PPS, Tarra Budiman Kunjungi Kantor Pajak

Artis Tarra Budiman. (foto: akun Instagram @pajakpondokaren

JAKARTA, DDTCNews - Artis Tarra Budiman mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mengingat waktu penyelenggaraan program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Tarra mengatakan pemerintah mengadakan PPS untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui PPS, wajib pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Alhamdulillah ada AR saya, Ibu Ati, yang membantu menerangkan bagaimana sih untuk ikut PPS," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpondokaren, dikutip pada Kamis (22/6/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam video tersebut, Tarra menjelaskan tengah berkunjung ke KPP Pratama Pondok Aren. Dalam kesempatan itu, ia menemui seorang account representative untuk bertanya dan berkonsultasi tentang PPS.

Menurutnya, setiap orang harus menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik. Apabila ada harta yang masih luput dilaporkan, wajib pajak dapat memanfaatkan PPS untuk mengungkapkannya secara sukarela.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk wajib pajak yang memerlukan bantuan mengenai PPS. Saluran komunikasi tersebut mulai dari telepon, email, media sosial, hingga berkonsultasi langsung kepada AR di kantor pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Pokoknya buat teman-teman, apalagi anak muda nih. Orang bijak taat pajak. Mantap," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan