PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Konsep Pengecualian Dalam Sistem PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 14:48 WIB
Konsep Pengecualian Dalam Sistem PPN

PAJAK Pertambahan Nilai (PPN) telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama di berbagai negara. Namun, dalam sistem pengenaannya, tidak ada PPN tanpa adanya pengecualian.

Pengecualian ini, terutama pengecualian PPN atas barang dan/atau jasa tertentu, tidak jarang justru bertentangan dengan prinsip umum PPN sebagai pajak atas konsumsi.

Buku yang disusun oleh EUCOTAX (European Universities Cooperating on Taxes)—sebuah organisasi yang terdiri dari sebelas universitas terkemuka di Eropa— dengan bertajuk VAT Exemptions: Consequences and Design Alternatives ini, menganalisis secara mendalam tentang pengecualian PPN secara keseluruhan.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Melalui analisis yang ditulis oleh pakar ekonomi, advokat, akademisi dan penasihat pajak dari berbagai negara, buku ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti apakah pengecualian PPN dibutuhkan, atau justru hal itu dapat ditiadakan.

Buku ini dibuka dengan penjabaran dari Rita de la Feria dan Richard Krever yang bercerita tentang sejarah terbentuknya PPN yang bermula dari Prancis, melalui adanya pengembalian pajak yang telah dibayar kepada produsen tertentu yang melakukan ekspor barang hasil produksinya. Hal tersebut dinilai berhasil, di mana pada tahun 1960an diperluas dengan mengubah seluruh sistem perpajakannya, yang memindahkan seluruh beban pajak dari produsen kepada konsumen akhir.

Pembahasan selanjutnya beralih kepada pengertian dari pengecualian PPN itu sendiri, yang sering diartikan secara tidak tepat oleh perumus kebijakan PPN di berbagai belahan dunia seperti contohnya mengatur pengecualian PPN bagi pengusaha dengan batas peredaran usaha tertentu. Padahal, idealnya PPN dikecualikan atas suatu barang dan/atau jasa tertentu yang tidak dibatasi oleh besaran peredaran usaha.

Baca Juga:
Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Joachim Englisch membahas tentang pandangan Uni Eropa mengenai pengecualian PPN pada bab berikutnya. Menurutnya, kebijakan pengecualian PPN harus dianalisis terlebih dahulu sesuai dengan prinsip-prinsip kebijakan perpajakan, yaitu netralitas, kemudahan dan efisiensi, transparansi dan fleksibilitas.

Selain itu, Joachim juga memberikan analisis mendalam mengenai pengecualian PPN yang saat ini telah diatur dalam EU VAT Directive yang tercantum pada Pasal 132 s.d. Pasal 136.

Buku ini mengulas secara mendalam satu per satu mengenai jenis-jenis pengecualian PPN yang umum diterapkan di berbagai negara, yaitu pelayanan publik, perjudian, barang tidak bergerak, asuransi dan jasa keuangan.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Dalam kesimpulannya, buku ini menyarankan agar para pembuat kebijakan PPN di berbagai negara untuk sebisa mungkin untuk menghilangkan pengecualian PPN. Karena pada dasarnya, seluruh barang dan/atau jasa yang diserahkan merupakan objek dari PPN itu sendiri.

Buku ini ditujukan bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui seberapa kompleks suatu sistem pengecualian PPN dan bagaimana sistem tersebut dapat disederhanakan. Rita de la Feria cs berharap buku ini dapat menjadi sebuah peninggalan yang bermanfaat bagi akademisi pajak, praktisi pajak, dan otoritas pajak, serta pemerhati pajak. Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?