PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Konsep Pengecualian Dalam Sistem PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 14:48 WIB
Konsep Pengecualian Dalam Sistem PPN

PAJAK Pertambahan Nilai (PPN) telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama di berbagai negara. Namun, dalam sistem pengenaannya, tidak ada PPN tanpa adanya pengecualian.

Pengecualian ini, terutama pengecualian PPN atas barang dan/atau jasa tertentu, tidak jarang justru bertentangan dengan prinsip umum PPN sebagai pajak atas konsumsi.

Buku yang disusun oleh EUCOTAX (European Universities Cooperating on Taxes)—sebuah organisasi yang terdiri dari sebelas universitas terkemuka di Eropa— dengan bertajuk VAT Exemptions: Consequences and Design Alternatives ini, menganalisis secara mendalam tentang pengecualian PPN secara keseluruhan.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Melalui analisis yang ditulis oleh pakar ekonomi, advokat, akademisi dan penasihat pajak dari berbagai negara, buku ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti apakah pengecualian PPN dibutuhkan, atau justru hal itu dapat ditiadakan.

Buku ini dibuka dengan penjabaran dari Rita de la Feria dan Richard Krever yang bercerita tentang sejarah terbentuknya PPN yang bermula dari Prancis, melalui adanya pengembalian pajak yang telah dibayar kepada produsen tertentu yang melakukan ekspor barang hasil produksinya. Hal tersebut dinilai berhasil, di mana pada tahun 1960an diperluas dengan mengubah seluruh sistem perpajakannya, yang memindahkan seluruh beban pajak dari produsen kepada konsumen akhir.

Pembahasan selanjutnya beralih kepada pengertian dari pengecualian PPN itu sendiri, yang sering diartikan secara tidak tepat oleh perumus kebijakan PPN di berbagai belahan dunia seperti contohnya mengatur pengecualian PPN bagi pengusaha dengan batas peredaran usaha tertentu. Padahal, idealnya PPN dikecualikan atas suatu barang dan/atau jasa tertentu yang tidak dibatasi oleh besaran peredaran usaha.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Joachim Englisch membahas tentang pandangan Uni Eropa mengenai pengecualian PPN pada bab berikutnya. Menurutnya, kebijakan pengecualian PPN harus dianalisis terlebih dahulu sesuai dengan prinsip-prinsip kebijakan perpajakan, yaitu netralitas, kemudahan dan efisiensi, transparansi dan fleksibilitas.

Selain itu, Joachim juga memberikan analisis mendalam mengenai pengecualian PPN yang saat ini telah diatur dalam EU VAT Directive yang tercantum pada Pasal 132 s.d. Pasal 136.

Buku ini mengulas secara mendalam satu per satu mengenai jenis-jenis pengecualian PPN yang umum diterapkan di berbagai negara, yaitu pelayanan publik, perjudian, barang tidak bergerak, asuransi dan jasa keuangan.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Dalam kesimpulannya, buku ini menyarankan agar para pembuat kebijakan PPN di berbagai negara untuk sebisa mungkin untuk menghilangkan pengecualian PPN. Karena pada dasarnya, seluruh barang dan/atau jasa yang diserahkan merupakan objek dari PPN itu sendiri.

Buku ini ditujukan bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui seberapa kompleks suatu sistem pengecualian PPN dan bagaimana sistem tersebut dapat disederhanakan. Rita de la Feria cs berharap buku ini dapat menjadi sebuah peninggalan yang bermanfaat bagi akademisi pajak, praktisi pajak, dan otoritas pajak, serta pemerhati pajak. Tertarik membaca buku ini? Silakan kunjungi DDTC Library. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN