LITERASI PAJAK

Konsep Pembatasan Kekuasaan Mengenakan Pajak di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 14:00 WIB
Konsep Pembatasan Kekuasaan Mengenakan Pajak di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam negara yang demokratis dan diatur hukum, kekuasaan pemerintah tidaklah bersifat tak terbatas. Hal ini juga berlaku dalam hal pengenaan pajak.

Namun demikian, UUD 1945 di Indonesia yang sifatnya supel dan singkat tidak mengatur tentang pembatasan kekuasaan mengenai kekuasaan pajak.

Pasal 23A UUD 1945 hanya mem­berikan penegasan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berbeda halnya dengan UUD di negara Meksiko. UUD di Negeri Sombrero itu memberikan batasan kekuasaan pengenaan pajak berdasarkan prinsip­-prinsip ajaran Adam Smith, yaitu equality, certainty, conve­nience, dan economy.

Oleh karena itu, undang-undang pajak di Indonesia seharusnya juga dapat menjamin pengenaan pajak didasarkan kepada prinsip keadilan, kepastian, dan kemampuan (ability to pay).

Pendelegasian kekuasaan yang tidak disertai dengan pembatasan yang ketat berpotensi menyebabkan pemerintah menjadi powerful dalam mengenakan pajak.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Terlebih, pemerintah memiliki kepentingan untuk memaksimalkan penerimaan pajak sesuai dengan target yang dibebankan.

Untuk itu, cara yang efektif untuk membatasi kekuasaan tersebut ialah memaksimalkan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membahas rancangan undang-undang pajak.

DPR harus memperketat hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk didelegasikan kepada pemerintah. DPR juga harus memisahkan institusi yang menyusun ketentuan pajak dengan institusi yang melaksanakan ketentuan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kekuasaan pengenaan pajak harus dibatasi dengan jelas dan ketat sehingga tidak menyimpang dari ketentuan hukumnya dan semakin menjauh dari prinsip-prinsip dasar perpajakan.

Lantas, bagaimana konsep membatasi kekuasaan untuk mengenakan pajak di Indonesia? Baca buku Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak secara digital di Perpajakan DDTC. Buku yang ditulis Darussalam dan Danny Septriadi ini terdiri dari 5 bab.

  • Bab 1: Membatasi Kekuasaan dan Pendelegasian Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak
  • Bab 2: Membatasi Kekuasaan Penagihan Pajak atas Ketetapan Pajak saat Sengketa Pajak di Tingkat Keberatan dan Banding
  • Bab 3: Membatasi Kekuasaan Perluasan Withholding Tax atas Penghasilan Usaha
  • Bab 4: Membatasi Kekuasaan Pengesahan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
  • Bab 5: Membatasi Kekuasaan Perluasan Penafsiran Undang-Undang Pajak dengan Ketentuan-ketentuan Perpajakan yang Kedudukannya di bawah Undang-Undang Pajak

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah