KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Konsensus Global Beri Peluang Negara Kenakan Pajak Minimum Domestik

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Februari 2022 | 15:00 WIB
Konsensus Global Beri Peluang Negara Kenakan Pajak Minimum Domestik

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Proposal pajak korporasi minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memungkinkan yurisdiksi anggota Inclusive Framework untuk mengenakan pajak minimumnya sendiri.

Dengan adanya pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum tax, top-up tax yang harus dibayar oleh korporasi multinasional ke yurisdiksi lain atas laba yang kurang dipajaki bakal berkurang.

"Bila perusahaan wajib membayar top-up tax sebesar 100 berdasarkan ketentuan GloBE tetapi yurisdiksi mengenakan qualified domestic minimum tax sebesar 100, maka tidak ada top-up tax yang harus dibayar berdasarkan ketentuan GloBE," tulis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

OECD memandang pengenaan pajak minimum domestik ini bakal mampu menjamin hak pemajakan yurisdiksi tempat penghasilan korporasi multinasional berasal.

Untuk saat ini, sudah terdapat 1 yurisdiksi yang berencana untuk mengenakan pajak minimum domestik bersamaan dengan penerapan pajak korporasi multinasional, yakni Inggris.

Menurut pemerintah Inggris, pajak minimum domestik atau DMT diperlukan untuk menekan beban kepatuhan yang ditanggung perusahaan Inggris dan mencegah pengenaan pajak berdasarkan undertaxed payment rule (UTPR) oleh yurisdiksi lain.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dengan DMT, Inggris mendapatkan tambahan penerimaan tanpa perlu meningkatkan beban pajak yang ditanggung entitas yang beroperasi di Inggris. DMT juga dipandang bisa menekan biaya kepatuhan, beban administrasi, dan bakal kepastian pajak.

Agar tidak bertentangan dengan konsensus global, DMT rencananya akan dirancang semirip mungkin dengan ketentuan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2.

Seperti diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Bila konsensus berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, pajak korporasi minimum global diharapkan mulai dikenakan pada 2023.

Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar per tahun secara global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN