KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Konsensus Global Beri Peluang Negara Kenakan Pajak Minimum Domestik

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Februari 2022 | 15:00 WIB
Konsensus Global Beri Peluang Negara Kenakan Pajak Minimum Domestik

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Proposal pajak korporasi minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memungkinkan yurisdiksi anggota Inclusive Framework untuk mengenakan pajak minimumnya sendiri.

Dengan adanya pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum tax, top-up tax yang harus dibayar oleh korporasi multinasional ke yurisdiksi lain atas laba yang kurang dipajaki bakal berkurang.

"Bila perusahaan wajib membayar top-up tax sebesar 100 berdasarkan ketentuan GloBE tetapi yurisdiksi mengenakan qualified domestic minimum tax sebesar 100, maka tidak ada top-up tax yang harus dibayar berdasarkan ketentuan GloBE," tulis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

OECD memandang pengenaan pajak minimum domestik ini bakal mampu menjamin hak pemajakan yurisdiksi tempat penghasilan korporasi multinasional berasal.

Untuk saat ini, sudah terdapat 1 yurisdiksi yang berencana untuk mengenakan pajak minimum domestik bersamaan dengan penerapan pajak korporasi multinasional, yakni Inggris.

Menurut pemerintah Inggris, pajak minimum domestik atau DMT diperlukan untuk menekan beban kepatuhan yang ditanggung perusahaan Inggris dan mencegah pengenaan pajak berdasarkan undertaxed payment rule (UTPR) oleh yurisdiksi lain.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dengan DMT, Inggris mendapatkan tambahan penerimaan tanpa perlu meningkatkan beban pajak yang ditanggung entitas yang beroperasi di Inggris. DMT juga dipandang bisa menekan biaya kepatuhan, beban administrasi, dan bakal kepastian pajak.

Agar tidak bertentangan dengan konsensus global, DMT rencananya akan dirancang semirip mungkin dengan ketentuan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2.

Seperti diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Bila konsensus berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, pajak korporasi minimum global diharapkan mulai dikenakan pada 2023.

Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. Pajak minimum diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar per tahun secara global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak