KURS PAJAK 21 DESEMBER - 27 DESEMBER 2022

Kondisi Berbalik, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Desember 2022 | 08:45 WIB
Kondisi Berbalik, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mengalami tekanan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli). Rupiah hanya menguat terhadap ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.634 atau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.563 per dolar AS.

Kemudian nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.584,71 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik signifikan dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.481,68 per dolar Australia.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dolar Singapura juga terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan pada angka Rp11.548,60 per dolar Singapura atau naik dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp11.477,99 per dolar Singapura.

Sementara itu, rupiah berbalik menguat terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.540,34 per ringgit Malaysia. Angka kurs pajak tersebut turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp3.542,52 per ringgit Malaysia.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.592,46. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 16.359,83 per euro.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 66/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Desember 2022 - 27 Desember 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.634,00 71,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.584,71 103,03
3 Dolar Kanada (CAD) 11.480,92 60,04
4 Kroner Denmark (DKK) 2.230,68 31,04
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.010,32 10,40
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.540,34 -2,18
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.011,57 119,10
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.587,00 29,52
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.194,24 201,47
10 Dolar Singapura (SGD) 11.548,60 70,61
11 Kroner Swedia (SEK) 1.519,03 18,99
12 Franc Swiss (CHF) 16.805,84 237,47
13 Yen Jepang (JPY) 11.442,94 59,82
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,44 0,03
15 Rupee India (INR) 189,08 0,02
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.912,25 136,12
17 Rupee Pakistan (PKR) 69,59 0,14
18 Peso Philipina (PHP) 280,57 1,06
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.157,70 18,34
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,60 0,23
21 Bath Thailand (THB) 449,08 3,72
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.533,19 36,74
23 Euro Euro (EUR) 16.592,46 232,63
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.242,02 8,73
25 Won Korea (KRW) 11,99 0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?