KURS PAJAK 21 DESEMBER - 27 DESEMBER 2022

Kondisi Berbalik, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Desember 2022 | 08:45 WIB
Kondisi Berbalik, Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah mengalami tekanan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli). Rupiah hanya menguat terhadap ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.634 atau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.563 per dolar AS.

Kemudian nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.584,71 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik signifikan dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp10.481,68 per dolar Australia.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Dolar Singapura juga terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan pada angka Rp11.548,60 per dolar Singapura atau naik dari posisi pekan lalu yang sejumlah Rp11.477,99 per dolar Singapura.

Sementara itu, rupiah berbalik menguat terhadap ringgit Malaysia. Kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.540,34 per ringgit Malaysia. Angka kurs pajak tersebut turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp3.542,52 per ringgit Malaysia.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.592,46. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp 16.359,83 per euro.

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 66/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21 Desember 2022 - 27 Desember 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.634,00 71,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.584,71 103,03
3 Dolar Kanada (CAD) 11.480,92 60,04
4 Kroner Denmark (DKK) 2.230,68 31,04
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.010,32 10,40
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.540,34 -2,18
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.011,57 119,10
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.587,00 29,52
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.194,24 201,47
10 Dolar Singapura (SGD) 11.548,60 70,61
11 Kroner Swedia (SEK) 1.519,03 18,99
12 Franc Swiss (CHF) 16.805,84 237,47
13 Yen Jepang (JPY) 11.442,94 59,82
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,44 0,03
15 Rupee India (INR) 189,08 0,02
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.912,25 136,12
17 Rupee Pakistan (PKR) 69,59 0,14
18 Peso Philipina (PHP) 280,57 1,06
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.157,70 18,34
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,60 0,23
21 Bath Thailand (THB) 449,08 3,72
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.533,19 36,74
23 Euro Euro (EUR) 16.592,46 232,63
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.242,02 8,73
25 Won Korea (KRW) 11,99 0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global