FILIPINA

Komite DPR Ini Sepakat Setop Pembahasan RUU Kenaikan Tarif PPnBM

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Komite DPR Ini Sepakat Setop Pembahasan RUU Kenaikan Tarif PPnBM

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina sepakat untuk mencabut RUU mengenai kenaikan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan usulan kenaikan tarif PPnBM dinilai tidak relevan. Semula, RUU ini diusulkan untuk mengompensasi potensi penerimaan yang hilang dari kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wisatawan asing.

"Restitusi PPN adalah insentif yang menunjukkan kepedulian kami kepada wisatawan. Hanya kami satu-satunya negara yang sebelumnya tidak memberikan restitusi pajak," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Salceda mengatakan Komite Keuangan DPR telah sepakat membatalkan RUU DPR 6993 yang menaikkan tarif PPnBM dari 20% menjadi 25%. Apabila disetujui, pengesahan RUU ini diperkirakan mampu menambah penerimaan negara senilai PHP15,5 miliar atau sekitar Rp4,27 triliun.

Barang-barang yang sempat diusulkan terkena tarif PPnBM tinggi antara lain jam tangan mewah, mobil mewah, jet pribadi, penjualan properti tempat tinggal senilai lebih dari PHP100 juta, produk kulit senilai PHP50.000, serta produk minuman senilai PHP20.000.

Dia menjelaskan Komite Keuangan DPR telah satu suara restitusi PPN layak diberikan kepada wisatawan asing. Meski menyebabkan adanya penerimaan yang negara hilang, kebijakan restitusi PPN diharapkan dapat membuat pariwisata Filipina menaik dan berefek pada perekonomian.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"RUU PPnBM sudah dihapus. Mari Mari kita laksanakan saja kebijakan restitusi PPN untuk turis," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.

Pada Maret lalu, DPR Filipina telah menyetujui pengesahan RUU 7292 mengenai pemberian fasilitas restitusi PPN kepada wisatawan mancanegara. Restitusi PPN diusulkan Presiden Ferdinand Marcos Jr. untuk menarik minat wisatawan asing ke Filipina.

Fasilitas ini akan diberikan kepada wisatawan asing yang membelanjakan barang minimum PHP3.000 atau sekitar Rp827.500 dari toko terdaftar untuk dibawa ke luar negeri. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang diusulkan pemerintah senilai PHP2.000 atau Rp552.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi