FILIPINA

Komite DPR Ini Sepakat Setop Pembahasan RUU Kenaikan Tarif PPnBM

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Komite DPR Ini Sepakat Setop Pembahasan RUU Kenaikan Tarif PPnBM

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina sepakat untuk mencabut RUU mengenai kenaikan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan usulan kenaikan tarif PPnBM dinilai tidak relevan. Semula, RUU ini diusulkan untuk mengompensasi potensi penerimaan yang hilang dari kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wisatawan asing.

"Restitusi PPN adalah insentif yang menunjukkan kepedulian kami kepada wisatawan. Hanya kami satu-satunya negara yang sebelumnya tidak memberikan restitusi pajak," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Salceda mengatakan Komite Keuangan DPR telah sepakat membatalkan RUU DPR 6993 yang menaikkan tarif PPnBM dari 20% menjadi 25%. Apabila disetujui, pengesahan RUU ini diperkirakan mampu menambah penerimaan negara senilai PHP15,5 miliar atau sekitar Rp4,27 triliun.

Barang-barang yang sempat diusulkan terkena tarif PPnBM tinggi antara lain jam tangan mewah, mobil mewah, jet pribadi, penjualan properti tempat tinggal senilai lebih dari PHP100 juta, produk kulit senilai PHP50.000, serta produk minuman senilai PHP20.000.

Dia menjelaskan Komite Keuangan DPR telah satu suara restitusi PPN layak diberikan kepada wisatawan asing. Meski menyebabkan adanya penerimaan yang negara hilang, kebijakan restitusi PPN diharapkan dapat membuat pariwisata Filipina menaik dan berefek pada perekonomian.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"RUU PPnBM sudah dihapus. Mari Mari kita laksanakan saja kebijakan restitusi PPN untuk turis," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.

Pada Maret lalu, DPR Filipina telah menyetujui pengesahan RUU 7292 mengenai pemberian fasilitas restitusi PPN kepada wisatawan mancanegara. Restitusi PPN diusulkan Presiden Ferdinand Marcos Jr. untuk menarik minat wisatawan asing ke Filipina.

Fasilitas ini akan diberikan kepada wisatawan asing yang membelanjakan barang minimum PHP3.000 atau sekitar Rp827.500 dari toko terdaftar untuk dibawa ke luar negeri. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang diusulkan pemerintah senilai PHP2.000 atau Rp552.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN