FILIPINA

Komite DPR Ini Sepakat Setop Pembahasan RUU Kenaikan Tarif PPnBM

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Komite DPR Ini Sepakat Setop Pembahasan RUU Kenaikan Tarif PPnBM

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina sepakat untuk mencabut RUU mengenai kenaikan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan usulan kenaikan tarif PPnBM dinilai tidak relevan. Semula, RUU ini diusulkan untuk mengompensasi potensi penerimaan yang hilang dari kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wisatawan asing.

"Restitusi PPN adalah insentif yang menunjukkan kepedulian kami kepada wisatawan. Hanya kami satu-satunya negara yang sebelumnya tidak memberikan restitusi pajak," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Salceda mengatakan Komite Keuangan DPR telah sepakat membatalkan RUU DPR 6993 yang menaikkan tarif PPnBM dari 20% menjadi 25%. Apabila disetujui, pengesahan RUU ini diperkirakan mampu menambah penerimaan negara senilai PHP15,5 miliar atau sekitar Rp4,27 triliun.

Barang-barang yang sempat diusulkan terkena tarif PPnBM tinggi antara lain jam tangan mewah, mobil mewah, jet pribadi, penjualan properti tempat tinggal senilai lebih dari PHP100 juta, produk kulit senilai PHP50.000, serta produk minuman senilai PHP20.000.

Dia menjelaskan Komite Keuangan DPR telah satu suara restitusi PPN layak diberikan kepada wisatawan asing. Meski menyebabkan adanya penerimaan yang negara hilang, kebijakan restitusi PPN diharapkan dapat membuat pariwisata Filipina menaik dan berefek pada perekonomian.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"RUU PPnBM sudah dihapus. Mari Mari kita laksanakan saja kebijakan restitusi PPN untuk turis," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.

Pada Maret lalu, DPR Filipina telah menyetujui pengesahan RUU 7292 mengenai pemberian fasilitas restitusi PPN kepada wisatawan mancanegara. Restitusi PPN diusulkan Presiden Ferdinand Marcos Jr. untuk menarik minat wisatawan asing ke Filipina.

Fasilitas ini akan diberikan kepada wisatawan asing yang membelanjakan barang minimum PHP3.000 atau sekitar Rp827.500 dari toko terdaftar untuk dibawa ke luar negeri. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang diusulkan pemerintah senilai PHP2.000 atau Rp552.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?