DENMARK

Koin Game Online Jadi Objek PPN di Denmark, Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 16:30 WIB
Koin Game Online Jadi Objek PPN di Denmark, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan dan penjualan koin digital CSGO (Counter-Strike: Global Offensive) Empire mulai 3 Maret 2023.

Melalui putusan kasus No.22-07579297, otoritas pajak Denmark, Skattestyrelsen (Skat), menyatakan penjualan koin CSGOEmpire merupakan objek PPN. Pemerintah setempat beralasan, koin tersebut bukan sekadar alat pembayaran dan transaksi jual beli.

"Objek yang dikecualikan dari PPN harus ditafsirkan dalam arti sempit. Koin menjadi objek PPN meskipun pembeli tidak menggunakan koin tersebut untuk berjudi," ujar Skat seperti dikutip dari Tax Notes International, pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Koin CSGOEmpire merupakan koin digital yang digunakan oleh para pemain game online Counter-Strike: Global Offensive dalam transaksi jual beli aset digital berupa barang (item) yang digunakan dalam game tersebut.

Salah satu item tersebut, misalnya, adalah aksesoris senjata atau yang biasa dikenal sebagai skin senjata. Setiap koin yang dibeli oleh pengguna dan kemudian dibayarkan ke platform CSGOEmpire merepresentasikan nilai yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Fungsi lain dari koin adalah sebagai pembuka kotak yang berisi item. Pengguna yang membuka kotak tersebut akan mendapatkan item secara acak. Pengguna belum tentu mendapatkan item yang pengguna mau ketika membuka kotak tersebut. Dengan kondisi tersebut, otoritas pajak Denmark beranggapan bahwa penggunaan koin tersebut serupa dengan perjudian.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, koin yang sudah dibeli tidak dapat dijual kembali ke platform. Solusinya, koin yang sudah dibeli dapat digunakan untuk membeli item yang diperdagangkan di platform CSGOEmpire atau diperjualbelikan dan ditukar dengan koin lain, bahkan dengan mata uang kripto.

Fakta-fakta di atas membuat Skat akhirnya menetapkan koin CSGOEmpire sebagai objek PPN. Selain itu, keuntungan yang didapatkan dari pertukaran koin CSGOEmpire dengan koin lain juga menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

"Penjualan koin menjadi objek PPh karena atas penjualan tersebut subjek pajak ada intensi untuk mengubahnya menjadi keuntungan," imbuhSkat seperti dikutip dari Tax Notes International.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Buntut dari pengenaan PPN terhadap koin CSGOEmpire, wajib pajak meminta pemerintah untuk menjadikan koin CSGOEmpire dikecualikan dari objek PPN. Publik berpedoman pada Pasal 13 VAT Act.

Kendati begitu, Skat berpendapat pengecualian objek PPN harus diinterpretasikan secara sempit. Melalui pertimbangan ketat, Skat tetap berpendapat bahwa koin CSGOEmpire adalah objek PPN. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan