DENMARK

Koin Game Online Jadi Objek PPN di Denmark, Ternyata Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 16:30 WIB
Koin Game Online Jadi Objek PPN di Denmark, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan dan penjualan koin digital CSGO (Counter-Strike: Global Offensive) Empire mulai 3 Maret 2023.

Melalui putusan kasus No.22-07579297, otoritas pajak Denmark, Skattestyrelsen (Skat), menyatakan penjualan koin CSGOEmpire merupakan objek PPN. Pemerintah setempat beralasan, koin tersebut bukan sekadar alat pembayaran dan transaksi jual beli.

"Objek yang dikecualikan dari PPN harus ditafsirkan dalam arti sempit. Koin menjadi objek PPN meskipun pembeli tidak menggunakan koin tersebut untuk berjudi," ujar Skat seperti dikutip dari Tax Notes International, pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Koin CSGOEmpire merupakan koin digital yang digunakan oleh para pemain game online Counter-Strike: Global Offensive dalam transaksi jual beli aset digital berupa barang (item) yang digunakan dalam game tersebut.

Salah satu item tersebut, misalnya, adalah aksesoris senjata atau yang biasa dikenal sebagai skin senjata. Setiap koin yang dibeli oleh pengguna dan kemudian dibayarkan ke platform CSGOEmpire merepresentasikan nilai yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Fungsi lain dari koin adalah sebagai pembuka kotak yang berisi item. Pengguna yang membuka kotak tersebut akan mendapatkan item secara acak. Pengguna belum tentu mendapatkan item yang pengguna mau ketika membuka kotak tersebut. Dengan kondisi tersebut, otoritas pajak Denmark beranggapan bahwa penggunaan koin tersebut serupa dengan perjudian.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Sementara itu, koin yang sudah dibeli tidak dapat dijual kembali ke platform. Solusinya, koin yang sudah dibeli dapat digunakan untuk membeli item yang diperdagangkan di platform CSGOEmpire atau diperjualbelikan dan ditukar dengan koin lain, bahkan dengan mata uang kripto.

Fakta-fakta di atas membuat Skat akhirnya menetapkan koin CSGOEmpire sebagai objek PPN. Selain itu, keuntungan yang didapatkan dari pertukaran koin CSGOEmpire dengan koin lain juga menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

"Penjualan koin menjadi objek PPh karena atas penjualan tersebut subjek pajak ada intensi untuk mengubahnya menjadi keuntungan," imbuhSkat seperti dikutip dari Tax Notes International.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Buntut dari pengenaan PPN terhadap koin CSGOEmpire, wajib pajak meminta pemerintah untuk menjadikan koin CSGOEmpire dikecualikan dari objek PPN. Publik berpedoman pada Pasal 13 VAT Act.

Kendati begitu, Skat berpendapat pengecualian objek PPN harus diinterpretasikan secara sempit. Melalui pertimbangan ketat, Skat tetap berpendapat bahwa koin CSGOEmpire adalah objek PPN. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6