Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 11/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Maret—31 Maret 2022 lebih tinggi dari patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.11/KM.10/2022. Beleid ini diteken pada 25 Februari 2022.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 hingga tanggal 31 Maret 2022,” bunyi diktum pertama KMK 11/2022, Selasa (1/3/2022).
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,54% hingga 2,21%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi ketimbang tarif pada periode Februari 2022. Simak artikel “Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2022, Ini Perinciannya”
Berikut perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Maret 2022.
Sumber: UU HPP dan KMK No.11/KM.10/2022
Besaran tarif bunga per bulan tercatat bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,54%. Tarif tersebut lebih tinggi ketimbang bulan sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Maret 2022 hingga 31 Maret 2022. (rig)
Sumber: UU HPP dan KMK No.11/KM.10/2022
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.