KP2KP MANNA

Kirim Surat Imbauan, DJP Harap Bupati Turut Pantau ASN Validasi NIK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:00 WIB
Kirim Surat Imbauan, DJP Harap Bupati Turut Pantau ASN Validasi NIK

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna mengirimkan surat imbauan pemutakhiran data validasi nomor induk kependudukan (NIK) kepada Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada 4 Januari 2023.

Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin mengatakan penyampaian surat imbauan tersebut bertujuan untuk mendorong ASN Pemkab Bengkulu Selatan untuk segera memutakhirkan data profil perpajakan.

“Dengan surat ini, harapannya ASN dapat segera melakukan validasi NIK dan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan bisa memantau pemutakhiran data profil perpajakan ASN,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Koordinasi yang dilakukan KP2KP Manna ini sejalan dengan ditetapkannya PMK 112/2022 bahwa NPWP format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan NPWP format baru (16 digit), yaitu NIK akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sementara itu, Kasubag Administrasi Keuangan Rahmi Sulastri menyambut baik koordinasi antara KP2KP Manna dan Pemkab Bengkulu Selatan. Menurutnya, seluruh ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan akan segera melaksanakan validasi NIK sebagai NPWP.

“Saya harap koordinasi dan sinergi ini tetap berlanjut sehingga dapat memberikan timbal balik positif dan saling menunjang pekerjaan dan kebutuhan instansi satu sama lain," ujarnya.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Selain melakukan koordinasi dan penyampaian surat untuk pemutakhiran data profil perpajakan bagi ASN, pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi antara KP2KP Manna dan Pemkab Bengkulu Selatan.

Tambahan informasi, validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri atau mendatangi langsung KPP. Untuk validasi NIK secara mandiri, wajib pajak dapat melakukannya secara online dengan mengakses DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6