KP2KP MANNA

Kirim Surat Imbauan, DJP Harap Bupati Turut Pantau ASN Validasi NIK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:00 WIB
Kirim Surat Imbauan, DJP Harap Bupati Turut Pantau ASN Validasi NIK

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna mengirimkan surat imbauan pemutakhiran data validasi nomor induk kependudukan (NIK) kepada Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pada 4 Januari 2023.

Kepala KP2KP Manna Muhammad Halik Amin mengatakan penyampaian surat imbauan tersebut bertujuan untuk mendorong ASN Pemkab Bengkulu Selatan untuk segera memutakhirkan data profil perpajakan.

“Dengan surat ini, harapannya ASN dapat segera melakukan validasi NIK dan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan bisa memantau pemutakhiran data profil perpajakan ASN,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Koordinasi yang dilakukan KP2KP Manna ini sejalan dengan ditetapkannya PMK 112/2022 bahwa NPWP format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan NPWP format baru (16 digit), yaitu NIK akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sementara itu, Kasubag Administrasi Keuangan Rahmi Sulastri menyambut baik koordinasi antara KP2KP Manna dan Pemkab Bengkulu Selatan. Menurutnya, seluruh ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan akan segera melaksanakan validasi NIK sebagai NPWP.

“Saya harap koordinasi dan sinergi ini tetap berlanjut sehingga dapat memberikan timbal balik positif dan saling menunjang pekerjaan dan kebutuhan instansi satu sama lain," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain melakukan koordinasi dan penyampaian surat untuk pemutakhiran data profil perpajakan bagi ASN, pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi antara KP2KP Manna dan Pemkab Bengkulu Selatan.

Tambahan informasi, validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri atau mendatangi langsung KPP. Untuk validasi NIK secara mandiri, wajib pajak dapat melakukannya secara online dengan mengakses DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan