KOREA SELATAN

Kim Tae Hee Diperiksa Kantor Pajak, Agensinya Beri Klarifikasi

Vallencia | Senin, 06 Maret 2023 | 10:30 WIB
Kim Tae Hee Diperiksa Kantor Pajak, Agensinya Beri Klarifikasi

Kim Tae Hee. (foto: allkpop.com)

SEOUL, DDTCNews – Story J Company mengeluarkan klarifikasi terkait dengan kabar Kim Tae Hee yang tengah menjalani pemeriksaan pajak penghasilan orang pribadi tahun 2022 oleh otoritas pajak Korea Selatan.

Story J Company menjelaskan terdapat kekeliruan pelaporan pajak yang disebabkan adanya peralihan dari agensi sebelumnya. Oleh agensi sebelumnya, penghasilan Kim tae Hee yang dilaporkan hanya berasal dari iklan.

"Mantan agensinya memperlakukan pendapatan dari kesepakatan [iklan] Kim Tae Hee sebagai satu-satunya pendapatan Kim Tae Hee. Karena konflik internal ini, pelaporan pendapatan sempat tertunda," jelas Story J Company dikutip dari allkpop.com, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada 1 Maret 2023, berbagai media melaporkan Kim Tae Hee telah menjalankan pemeriksaan pajak atas pelaporan PPh tahunan 2022. Dari pemeriksaan tersebut, Kim Tae Hee harus membayar pajak tambahan sekitar KRW100 juta.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pihak agensi menyebutkan bahwa kesalahan ini bukanlah sesuatu yang disengaja. Selama bertahun-tahun, Kim Tae Hee telah menjalankan kewajiban pajaknya dengan rajin, jujur, dan tepat waktu.

"Kim Tae Hee telah membayar dan mengajukan pajaknya dengan rajin dan jujur. Tahun ini juga, Kim Tae Hee dengan jujur mengikuti peraturan yang berlaku dan membayar semua pajak yang diperlukan tepat waktu," sebut Story J Company.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Koreksi pajak ditimbulkan karena peralihan dari agensi sebelumnya. Agensi juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan memalukan yang dilakukan oleh Kim Tae Hee selama proses pemeriksaan. Aktris tersebut hanya diminta untuk membayar sejumlah pajak tambahan.

Sebagai informasi, Kim Tae Hee merupakan aktris asal Korea Selatan. Kemahirannya dalam berakting ditunjukkan dalam beberapa drama yang terkenal, yaitu Stairway to Heaven, Iris, My Princess, dan Hi Bye, Mama! Wanita kelahiran 29 Maret 1980 ini juga beberapa kali memenangkan penghargaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja