MALAYSIA

Khawatir Investor Lari, Menteri Keuangan Tolak Usulan Windfall Tax

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 14:30 WIB
Khawatir Investor Lari, Menteri Keuangan Tolak Usulan Windfall Tax

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menolak usulan parlemen untuk menerapkan windfall tax kepada para produsen alat kesehatan yang mendulang banyak keuntungan di tengah pandemi Covid-19 pada 2021.

Menteri Keuangan Datuk Seri Tengku Zafrul Abdul Aziz mengatakan kebijakan windfall tax bisa menimbulkan persepsi yang salah dari investor. Dia khawatir windfall tax membuat investor justru mengalihkan modalnya ke negara tetangga seperti Vietnam dan Singapura.

"Anda bisa [mengenakan windfall tax], tetapi dikhawatirkan salah mengirim sinyal, terutama bagi perekonomian terbuka seperti Malaysia," katanya, dikutip Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Windfall tax adalah pungutan pajak atas hasil perolehan yang tidak terduga akibat situasi tertentu. Dalam hal ini, sejumlah sektor usaha dinilai mengeruk keuntungan yang besar akibat pandemi Covid-19, terutama yang bergerak di bidang kesehatan, sedangkan sektor lainnya terpuruk.

Malaysia juga sebelumnya pernah menerapkan windfall tax terhadap industri kelapa sawit ketika permintaan dan harga komoditas tersebut meningkat. Kebijakan windfall tax itu terakhir kali berlaku pada tiga tahun yang lalu atau 2017.

Menkeu mengatakan Malaysia masih membutuhkan aliran modal yang besar untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, penerapan windfall tax akan membuat investor berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya ke negara tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Seperti dilansir malaymail.com, Aziz menilai kebijakan kebijakan baru seperti windfall tax harus dirancang untuk periode jangka panjang, dan tidak hanya didasarkan pada keuntungan jangka pendek. Dengan kata lain, kebijakan tersebut menjadi kurang tepat untuk dilakukan saat ini.

Anggota parlemen Malaysia Syed Saddiq Abdul Rahman sebelumnya mengusulkan penerapan windfall tax untuk para produsen alat kesehatan yang memperoleh banyak keuntungan di tengah pandemi Covid-19 pada 2021, seperti sarung tangan medis.

Menurutnya, pemerintah dapat menggunakan penerimaan negara yang terkumpul dari penerimaan windfall tax untuk membantu masyarakat yang masih terdampak pandemi, terutama tenaga medis yang berada di barisan terdepan.

Apabila usulan tersebut direalisasikan, Rahman memperkirakan potensi penerimaan negara dari windfall tax terhadap empat produsen sarung tangan besar di Malaysia bisa mencapai RM4,8 miliar atau setara dengan Rp16,5 triliun pada tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?